Sumatera Utara, Demokratis
Meski sudah memasuki bulan Ramadhan, tindak pidana kejahatan jenis perjudian game ketangkasan dan judi dadu di Sumatera Utara tepatnya di wilayah hukum Polres Kota Binjai masih lancar beroperasi, Senin (12/4/2021).
Praktik judi tersebut terbagi di berbagai lokasi, antara lain di tengah Kota Binjai dan di beberapa kecamatan sampai ke pedesaan yang berbatasan ke Kabupaten Langkat, antara lain:
- Di sekitar daerah Titi Kembar dan Kampung Tanjung Kids Zone milk AJ;
- Jl Ir H Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, di depan Kampus STAI Binjai;
- Padang Brahrang atau Lincun di Tandem;
- Di dekat Jembatan Titi Kembar, Kelurahan Pekan dan di sekitar Teladan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
- Di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai;
- Di Taman Titi Kembar, tepatnya Jalan Sutomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai;
- Di kawasan Jalan Gunung Jaya Wijaya;
- Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Binjai Estate;
- Jalan Gunung Leuser Lingkungan IV Tanjung Mangkusta, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan;
- Di Jalan Tuan Imam, Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota;
- Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Pekan Binjai, Kota Binjai;
- Jalan Amir Hamzah, Tandam Hilir l, Kabupaten Langkat;
- Markas judi Jalan Rukam, Brahrang, Binjai Barat, Kota Binjai;
- Di jalan utama Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, wilayah hukum Polres Binjai;
- Di dalam rumah ibadah “Nenek Sakti”.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim awak media, bahwa Bandar serta pelindung judinya, disebut-sebut sebagai salah satu tokoh OKP sekaligus juga pemilik media yang tugasnya mampu mengkoordinir oknum-oknum wartawan daerah itu untuk tetap tenang. Hal tersebut diduga terbukti bahwa hingga detik ini Kepolisian RI Daerah Sumatera Utara melalui Polres Binjai belum ada tindakan, ditambah juga situasi beroperasinya praktik perjudian terpantau tetap berjalan dengan lancar.
Tampak di salah satu markasnya yang berkedok warung kopi, namun di dalamnya para pemain asyik bermain judi jenis dadu dan game ketangkasan dengan 2 unit mesin judi ketangkasan yang beroperasi pada siang sampai malam.
Menurut salah satu warga berinisial SG yang berkediaman di Kota Binjai. SG mengutarakan bahwa praktik perjudian di seluruh Wilkum Polres Kota Binjai hingga ke pedesaannya sudah bertahun-tahun beroperasi sepertinya kebal hukum.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021), kepada Kepolisian Daerah Sumut melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang, mengatakan akan mengecek dan akan menindak segala bentuk perjudian jika ada karena berdasarkan komitmen Kapolda Sumut.
“Besok Kita akan cek semua bentuk perjudian itu sesuai komitmen Kapolda Sumut, jika terbukti ada kita akan tindak,” jelas Kasat Reskrim AKP Yayang melalui pesan WA kepada awak media. (Red/Dem)