Kamis, November 7, 2024

Praktik Penimbunan Minyak Bersubsidi di SPBU Kusau Makmur, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Harus Ditindak Tegas

Kabupaten Kampar, Demokratis

Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di SPBU Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, memicu kecaman dan desakan dari berbagai pihak agar segera diambil tindakan tegas. Penimbunan ini diduga melibatkan oknum pengawas SPBU yang memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.

Dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada tanggal 6 November 2024, sekitar pukul 00.44.54 WIB, ditemukan modus operandi menggunakan beberapa kendaraan, termasuk mobil Kijang LGX dengan nomor polisi BM 1750 FW, Kijang petak BK 1089 VH, dan minibus Mitsubishi BA 1861 SH. Kendaraan-kendaraan ini diduga mengangkut BBM bersubsidi dengan tujuan tertentu. Tak hanya itu, di area SPBU Kusau Makmur No 14.284.135 di Jalan Lintas Tapung Hulu, ditemukan pula ratusan jerigen yang sudah diisi BBM bersubsidi. Para pembeli BBM ini diminta membayar dengan harga resmi Pertamina, ditambah biaya tambahan sebesar Rp15.000 per jerigen.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 55, setiap penyalahgunaan distribusi atau penjualan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penimbunan BBM juga menegaskan bahwa pelaku penimbunan BBM dapat dikenai hukuman pidana berat.

Dalam responsnya, tim awak media Demokratis meminta aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, khususnya oknum pengawas SPBU yang diduga terlibat. Mereka mendesak adanya penegakan hukum yang adil serta pemberian sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku penimbunan BBM bersubsidi.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi melakukan tindakan penimbunan BBM bersubsidi. Ini merugikan masyarakat dan negara,” ujar perwakilan dari media Demokratis, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, pihak berwenang seperti Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penimbunan ini. Tindakan tegas harus diberikan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (AS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles