Pelalawan, Demokratis
Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum pengawas bernama Manik di Pertamina SPBU Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, harus segera ditindak tegas.
Dalam pengungkapan ini, ditemukan modus operandi di mana BBM bersubsidi dilansir pakai mobil pribadi sejenis Kijang LGX dan mobil Suzuki Carry dan mobil lainnya di sebuah rumah dengan ratusan jerigen yang telah terisi BBM bersubsidi di depan SPBU Ukui No 14.284.655 di Jalan Lintas Timur tersebut. Begitu pembeli datang, mereka diharuskan membayar harga BBM sesuai tarif resmi Pertamina ditambah biaya tambahan sebesar Rp15.000 per jerigen.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada pasal 55 menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penimbunan BBM menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Tim awak media Demokratis menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap oknum pengawas Pertamina yang terlibat dalam praktik ini. Mereka menyerukan penegakan hukum yang adil serta pemberian sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberian efek jera bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi melakukan tindakan penimbunan BBM bersubsidi. Ini merugikan masyarakat dan negara,” ujar Korwil Demokratis.
Selai itu, ihak berwenang seperti Polres Pelalawan juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penimbunan ini dan memastikan semua yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal. (Tim)