Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Presiden Jokowi Saksikan Pembacaan Sumpah Anggota Komisi Yudisial

Jakarta, Demokratis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pembacaan sumpah tujuh anggota Komisi Yudisial (KY), periode 2020-2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/12/2020).

Ketujuh anggota Komisi Yudisial yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P/Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan tahun 2014-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025, terdiri atas Joko Sasmito dari unsur mantan hakim, M Taufiq HZ (unsur mantan hakim), Sukma Violetta (unsur praktisi hukum), Binziad Kadafi (unsur praktisi hukum), Amzulian Rifa’i (unsur akademisi hukum), Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum), dan Siti Nurdjanah (unsur masyarakat).

Joko Sasmito adalah petahana anggota Komisi Yudisial periode 2016-2020, yang mengawali kariernya sebagai prajurit TNI.

Petahana anggota Komisi Yudisial lainnya adalah Sukma Violetta, perempuan pertama yang menjadi anggota Komisi Yudisial. Sukma memulai kariernya sebagai pengacara di LBH Jakarta.

Sedangkan M Taufiq HZ sebelum bergabung sebagai anggota Komisi Yudisial mengemban jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat (PTA Jabar).

Binziad Kadafi adalah pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan Mukti Fajar Nur Dewata dosen hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Sementara itu, Amzulian Rifai adalah mantan ketua Ombudsman RI periode 2016-2021 dan Siti Nurjanah tercatat sebagai pensiunan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Komisi Yudisial berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Selain itu, KY juga berkewajiban untuk menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung, menjaga, dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles