Jumat, September 20, 2024

Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Jakarta, Demokratis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Penandatanganan setelah surat pengunduran diri diterima.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusis Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).

Faldo tak memerinci kapan pastinya surat itu masuk dan kapan Keppres tersebut ditandatangani. Adapun penandatanganan dan penerbitan tersebut adalah prosedur administrasi yang harus dilakukan sesuai dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tak mau menjawab soal kabar pengunduran diri wakilnya tersebut. Dia memilih menyerahkan langsung pada Dewan Pengawas KPK.

Apalagi, saat ini Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili. Dia diduga melanggar etik setelah menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.

“Nanti diserahkan ke Dewas KPK. Kami tidak boleh mendahului Dewas,” tegasnya pada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).

Dalam menangani dugaan penerimaan tersebut, Dewan Pengawas KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles