Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Presiden Terpilih Sudah Ditetapkan

Pada tanggal 20 Maret 2024 presiden terpilih sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan itu menentapkan Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Sekarang pertanyaannya what next ke depan?

Pusaran jawaban ada sekurang-kurang tiga soal pokok. Yang pertama, menerima dan kedua, menolak dengan catatan. Yang ketiga, menerima dan menolak mutlak.

Rasa-rasanya ketiga jawaban itu dari persoalan ini yang paling mudah persoalan ini adalah yang pertama yaitu menerima apa adanya. Soal pemilihan umum (pemilu) selesai. Tinggal lagi persoalan admistratif  timbang terima presiden terpilih dengan presiden sakarang.

Itu akan dilaksanakan bulan Oktober yang akan datang. Acara resmi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persisnya tanggal 2 Oktober 2024.

Apa-apa yang kurang berkenan dalam pelaksnaan dijadikan pelajaran untuk pemilu masa datang. Untuk disesuaikan sebagaimana mestinya. Menjadi catatan berharga ke depan.

Adapun yang kedua, menerima dengan dengan catatan. Pilihan ini mencatat kekeliruan dalam pelaksanaan pemilu dan melaporkan. Agar jangan terulang di pemilu selanjutnya.

Ketiga, sikap menolak mutlak. Sikap ini dituduh sikap yang “fatalis” yaitu mana suka saja. Kemana  biduk  menuju  dibawa nakhoda. Ke situ dia pergi menurut saja ke mana derasnya air.

Tidak pasti selamat sampai ketujuan yang diinginkan. Bisa jadi karam tenggelam di tengah jalan. Hanya tidak beresiko dalam mengambil pilihan.

Tidak peduli sebuah sikap yang mudah diambil bagi mereka yang tidak sudi berpikir. Maunya ikut saja membebek kayak kambing.  Fatalis sebuah pilihan yang tidak bertanggung jawab.

Adapun yang keempat sikap yang tidak mau menerima. Alias menolak semua mentah-mentah. Pemilu dibatalkan saja. Biar chaos kacau. Ini lebih tidak bertanggung jawab lagi. Negara mesti kacau balau.

Alasanya ketimbang memakai konsep penuh penipuan, cara haram, nepotisme dan cara menipu lainnya. Baik mengganti dengan yang baru, reformasi jilid dua.

Demikianlah gambaran kita tentang pengesahan keputusan pelaksanaan pemilu 2024. Yang akan terjadi kita tidak tahu dengan pasti. Kita tunggu saja. Moga-moga yang terbaik terjadi.

Jakarta, 23 Maret 2024

*) Penulis adalah Doktor Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles