Sibolga, Demokratis
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Komplek Perumahan di Jalan Merpati, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. Polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial SL alias S (26), warga Jalan Merpati Gang Ikhlas, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga.
Informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan seksual yang menimpa bunga (15), nama samaran, bermula saat korban bersama ibunya Siti Khadijah Jambak (46), Kamis (1/4/2021), berjualan di Komplek Perumahan di Jalan Merpati Sibolga sekitar pukul 00.00 WIB, Siti Khadijah menyuruh korban mengangkat barang dagangan ke lantai IV.
Lama ditunggu, korban tidak juga turun. Siti Khadijah yang merasa was-was menyusulnya ke lantai IV. Siti Khadijah kaget melihat putrinya digerayangi oleh SL. Kepergok, tersangka langsung melarikan diri.
“Kejadiannya, Kamis (1/4/2021) sekira pukul 00.00 WIB di sebuah perumahan di Jalan Merpati,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Ramadhansyah Sormin, melalui pesan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Sormin menambahkan, pelaku diamankan setelah menyerahkan diri, Selasa (16/6/2021). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali berbuat hal yang sama terhadap korban, terhitung sejak tahun 2019.
“Pelaku mengaku mengenal korban, mereka pernah menjalin hubungan layaknya muda-mudi,” ungkap Sormin.
“SL mengatakan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya dan akan menikahi korban setelah tamat sekolah,” sambungnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Tersangka terancam pasal 76E Jounto pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (MH)