Indramayu, Demokratis
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, kerap menerima dana hibah atau saweran. Diketahui saweran terbaru membandang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Losarang senilai 4 miliar rupiah. Saweran tersebut digelontorkan Bupati dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, pada Selasa, (6/6/2023) lalu menuai pro-kontra.
Duit santunan itu diserahkan langsung oleh Bupati, Nina Agustina dan diterima Kompol drg. Anton Kusumo Widagdo di RS Bhayangkara Polri, Jalan Losarang Raya, Kilo meter 73-75, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
“Kita akan bersinergi pada tiap RS di wilayah Kabupaten Indramayu untuk memberikan pelayanan kesehatan. Terutama untuk masyarakat Indramayu,” kata Bupati dalam sambutannya, Selasa (6/6/2023). Bupati berharap santunan hibah tersebut bisa bermanfaat bagi RS Bhayangkara dan masyarakat Losarang.
“Semoga dengan adanya hibah ini, termanfaatkan sekali oleh RS Bhayangkara untuk lebih meningkatkan pelayanan, atau mungkin penambahan apa yang perlu ditingkatkan lagi, jadi bisa lebih menunjang untuk kesehatan masyarakat. Titik-titik wilayah Losarang terutama,” ujar Bupati Nina Agustina Dai Bachtiar.
Dari sambutan Kepala RS Bhayangkara, Kompol drg. Anton Kusumo Widagdo mengatakan, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami terus menjalin sinergi dengan pemerintahan di mana pun kami berada, guna menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kesehatan,” ujar Anton.
Ironisnya, kemegahan gedung RS Krangkeng milik Pemkab di timur kota Indramayu, merana dengan cuma menyandang status Puskesmas Rawat inap, karena kurangnya fasilitas dan langkanya tenaga medis spesialis.
Pasal itulah yang melahirkan pro-kontra, atas kebijakan sawer anggaran tidak adil dan tepat sasaran Bupati melalui arogansi Perkadanya. Sehingga dugaan KKN dan keberpihakan Bupati ke fasilitas Polres sangat kuat.
Diketahui pula pada tahun anggaran 2022 lalu, Polres Indramayu juga mendapat saweran duit hibah sebesar Rp2 miliar. Hal ini terkonfirmasi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu H. Syaefudin selaku Ketua DPRD, membenarkan bahwa duit hibah untuk Polres Indramayu itu anggarannya telah terparkir di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Indramayu tahun 2022.
“Itu duit tahun 2022,” jawabnya singkat kepada awak media kala itu, Selasa (7/6/2023).
Ditanya soal dana hibah RS Bhayangkara, politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten Indramayu tidak mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Indramayu untuk rancangan APBD-TA 2023.
Namun, Syaefudin menerangkan, setelah tidak tercapai kesepakatan tentang Raperda APBD 2023 tersebut, regulasi memuluskan eksekutif, bertindak melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD 2023.
“Dewan pada saat pembahasan, belum menyetujui atas APBD 2023. Tidak ada persetujuan atau gagal. Maka sesuai regulasi atau UU kebijakan Bupati Melalui Perkada tahun ini tidak melibatkan DPRD,” jelas Ketua DPRD.
Kontroversinya, pada (3/1/2023), terungkap bahwa Pemkab Indramayu diduga ada memberikan hibah tanah (aset) ke Polres dan keenam polsek, yaitu Polsek Balongan, Polsek Arahan, Polsek Kedokanbunder, Polsek Widasari, Polsek Kroya, dan Polsek Gantar. Hasil penelusuran awak media, luas tanah hibah kepada setiap polsek itu tidak dipublikasikan akan tetapi, Polres Indramayu tersebut telah menerima hibah tanah seluas 22.215 meter persegi. Lalu bila semua luas tanah itu dikonversikan ke duit, maka mencapai nilai 40 miliar rupiah.
Informasi kronologi, Perda tentang Rancangan APBD 2023 tidak dapat disahkan oleh DPRD Indramayu sampai batas akhir penyusunan, pada (30/11/2022) silam, hal itu seperti yang pernah diberitakan media, bahwa penyebab gagalnya karena eksekutif atau pemkab tidak menyelesaikan rancangan anggaran dari penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Ketidaksiapan tersebut seperti disengaja (politisir) dan diduga sarat akan kepentingan eksekutif, dalam hal ini Bupati. Sebab, sebelumnya tidak ada kendala penyusunan Perda RAPBD seperti itu.
Pemberian santunan ini menuai kritik berbagai kalangan, salah satunya datang dari Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj Dialambaqa, menyebut bahwa RS Bhayangkara Polri Losarang itu dibangun pada masa Kapolri Da’i Bachtiar, yang tak lain adalah orang tua kandung dari Bupati Nina.
Lokasi RS Polri itu pun tidak jauh dari Polsek Losarang dan rumah keluarga besar mantan kapolri itu, periode tahun 2001-2005 pada masa Presidennya Megawati Soekarno Putri. Aset milik Polres tersebut membelakangi kediamannya.
Selanjutnya menurut Oo, pada (11/7/2023), kebijakan Bupati itu telah dibagikan ke Kejari Kasubsi Intel, yang konon bahasanya, insyaallah kami dalami pada [11/7] O’o via: indramayukab.go.id
https://indramayukab.go.id soal Pemkab Serahkan Hibah untuk Rumah Sakit Bhayangkara, dan dari: pewarispadjadjaran.com Bukan Kaleng-kaleng” Bupati Nina Pimpin Langsung Pemberian Bantuan Hibah. Serta bocoran pada (7/6/2023) oleh satu anggota Dewan yang menyebutkan itu waktu KUA-PPAS sudah ditolak.
“Nah sekarang bagaimana sikap Dewan dengan fakta konkret melanggar itu?” tanya Oo. “Jawaban dari Anggota Dewan siap dan sudah dalam pembahasan di pimpinan semoga Dewan punya keberanian,” ujar Oo. (S Tarigan)