Senin, November 4, 2024

Prof. Dr. H. Asasriwarni, MH Menjadi Narasumber Dalam Acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak 2024

Kabupaten Agam, Demokratis

Untuk meningkatkan partisipasi dan kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih kepada masyarakat, KPU mengundang Prof. Dr. H. Asasriwarni, MH, sebagai narasumber di Hotel Sakura, Kabupaten Agam, Rabu (18/10/2023).

Prof. Dr. H. Asasriwarni, MH yang merupakan Guru Besar UIN IB Padang dalam pemaparannya lebih menekankan pada aspek pemilu dalam hukum Islam.

“Pemilu yang dipraktekkan di Indonesia khususnya, dan di belahan dunia pada umumnya, merupakan praktek ketatanegaraan yang harus dilaksanakan yang selain sebagai implementasi kedaulatan rakyat juga berfungsi untuk memilih wakil-wakil rakyat dan memilih pemimpinnya,” katanya.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar ini, apabila dikaji secara mendalam, praktek pemilu menurut hukum Islam sebenarnya sudah menyimpang dari ketentuan syariah, meskipun MUI telah mengeluarkan fatwa wajib hukumnya untuk memilih dan haram hukumnya apabila tidak memilih (golput).

“Dalam pandangan Islam, pemilu adalah salah satu cara, bukan satu-satunya cara (uslûb) yang biasa digunakan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin. Hal ini, meskipun hukum asal pemilu itu sebagai uslûb adalah mubah (boleh), tetapi perlu diketahui bahwa pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan ketentuan syariah,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan, dalam pemilu legislatif, uslûb itu digunakan untuk memilih wakil rakyat dengan tugas membuat undang-undang dan harus sesuai dengan ketentuan syariah, tidak berdasarkan suara mayoritas serta melakukan checks and balancies terhadap kekuasaan lainnya.

“Begitu juga dalam pemilihan kepala negara dan kepala daerah, uslûb ini digunakan untuk memilih orang yang memenuhi syarat sebagai pemimpin,” lanjutnya.

Pemilu dalam hukum Islam, jelasnya, dapat dipergunakan sebagai salah satu cara dalam kehidupan kenegaraan, apabila negara yang bersangkutan telah memilih jalan demokrasi sebagai satu-satunya dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

“Akan tetapi, demokrasi yang dimaksudkan adalah demokrasi yang sesuai dengan ketentuan syariah,” pungkas Anggota Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini. (Addy DM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles