Kab. 50 Kota, Sumatera Barat, Demokratis
Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Pasangan Safaruddin Datuak Bandaro Rajo telah dilantik sebagai Bupati dan menjalankan tugas sampai hari ini, dan telah mendaftar sebagai calon bupati untuk periode keduanya, 28/08/2024.
Safaruddin (Syafrudin – Sayaruddin) Datuak Bandaro Rajo sebagai Bupati periode 2021-2024. Pasangan yang dalam Pilkada 2020 lalu diusung Partai Golkar bersama PPP dan PKS ini, dilantik di Gubernuran Sumbar pada Jumat (26/2/2021). Dan Telah mendaftar untuk periode keduanya sebagai Bupati (28/8/2024.) ke KPU limapuluh Kota. Safaruddin Dt Bandaro Rajo, beberapa kali Ganti Nama dan memiliki beberapa Ijazah, diketahui dari penelusuran Dokumen dan jejak digital yang bersangkutan, Safaruddin pertama kali bernama SYAFRUDIN sewaktu menjadi kepala Desa Baruah Gunuang Selatan tahun 1989 oleh BUPATI KDH TK II 50 KOTA Nomor 634/XL/Bapeda- LK/89.(17.11.1989)( dokumen Penyerahan Tanah HGU Ulayat Nagari Baruah Kunuang ke Pihak Ketiga) Nama SEBELUMNYA Yang bersangkutan tidak diketahui karena yang bersangkutan tidak memiliki asli ijazah SD karena tahun 1978 terjadi kebakaran Rumah orang tuannya, sesuai keterangan beliau dalam Laporan Kehilangan Barang atau surat surat berharga di Mapolsek Suliki 17 juni 2020 (Nomor, SKETLK/341/VI/SPKT) 42 Tahun semenjak Kejadian.
Safaruddin (Safrudin – Syafatuddin) Datuak Bandaro Rajo yang lebih populer dipanggil Datuak Safar, lahir di Nagari (Desa) Baruah Gunuang, Kecamatan Bukit Barisan (Suliki Gunung Omeh), Kabupaten Limapuluh Kota, 28 Agustus 1957. Ayahnya bernama Jamarin. Sedangkan ibunya bernama Zahara.
Datuak Safar pernah mengecap pendidikan di SDN 03 Baruah Gunuang (1964-1970) Sesuai Surat Keterangan Kelulusan dari SDN 05 Baruah Gunuang, Nomor 422/052/UPTD SDN/BG/VI/2020 setalah 50 tahun setalah tamat SD, Dab kemudian dianggap sebagai Surat penganti ijazah/STTB SD atas nama SAFARUDDIN dan PGA Negeri 4 tahun Danguang-Danguang (1971-1974). Dan ijazah dikeluarkan dari Kotamadya Payakumbuh nomor Urut : – dan nomor seri 10330/CO/III/74/83, ijazah di keluarkan tahun 1983 semasa Syafrudin telah bekerja sebagai Sekretaris Desa Baruah Gunuang timur dan untuk Persyaratan Calon Kepala Desa waktu itu dan Membeli IJAZAH Untuk SETARA SMA DI Sekolah YAYASAN MAHAD ISLAMI atau dikenal IJAZAH MAMI, Ijazah tersebut yang membuat SYAFARUDDIN terganjal untuk meneruskan karirnya mencalonkan kembali 2004, karena syarat ijazah Calon mesti mengantongi Ijazah SLTA atau sederajat, (Berkas) pencalonan DPRD 2004 dari Parpol ke KPU dan Verifikasi Faktual dokumen oleh KPU limapuluh Kota, 26 Sep 2003 dan Berita Acara Panwas Pemilu kab 50 kota, 22 Januari 2004, dan dokumen Tanda Terima copy Ijazah Caleng Partai Gokar 20 Januari 2004) akibat temuan ijazah Palsu tersebut Partai Golkar menarik calon atas nama Syafaruddin. Kemudian, pada bulan 28 Maret 2004 mengambil Program Belajar Paket C 2004. Sebagai penganti Siswa yang terdaftar sebaliknya,(buku induk PKBM ) ijazah Paket C Nomor 08PC000334 DI kelompok Belajar Paket C kelurahan Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayang dengan Nomor induk 134 dan Keluar Ijazah Paket C dari Dinas P&K Kota Bukittinggi selang 2 bulan 21 Mai 2004, ijazah atas nama SAFARUDDIN Setelah itu, Tentu tidak sesuai dengan UU No 20 tahun 2003 tetang SISDIKNAS, dan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pendidikan Pakat C, mestinya sesuai syarat Paket C pernah belajar pada sekolah tingkat SMA (PUTUS SEKOLAH atau Faktor Umur) minimal mengikuti 4 semester atau 2 tahun PBM, Berbekal ijazah Paket C tersebut November 2004 Mendaftarkan diri sebagai Mahasiswa di FH UMSB dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammmadiyah Sumbar (2004-2011).
Sejak usia muda, Datuak Syafar sudah aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan. Dia tidak hanya menjadi pengurus Karang Taruna dan pekerja sosial di Nagari Baruahgunuang. Namun, juga pernah menjadi Ketua Forum Pekerja Sosial Limapuluh Kota.
Karir politik Datuak Safar dimulai dengan menjadi Sekretaris Desa Baruah Gunuang dan Kepala Desa Baruah Gunuang selama dua periode.ketika ia bernama SYAFRUDIN, Sukses sebagai Kepala Desa, Datuak Safar terpilih sebagai anggota DPRD Limapuluh Kota dari Partai Golkar tiga periode berturut-turut (periode 1992-1997, periode 1997-1999, dan periode 1999-2004) Dan tercatat bernama Syafaruddin dt Bandaro Rajo, (SK Penetapan Anggota DPRD Limapuluh Kota pada periode 1999 – 2004)
Pada Pemilu 2004, Datuak Safar sempat beristirahat dari dunia politik disebabkan terbukti mengunakan ijazah Palsu yang ia beli ke Yayasan Mahad Islami dengan harga 8 JT rupiah dan waktu itu atas saran ketua KPU di skenariokan seakan akan menarik pencalonan anggota DPRD LIMAPULUH KOTA 2004 – 2009 Dari Partai Golkar dimana beliau menjadi Sekretaris DPD ll Partai Golkar dan banting setiur dengan menjadi pedagang di Toko Permata Textile Bukittinggi sambil kuliah di FH UMSB. Baru, pada Pemilu 2009, Datuak SYAFATUDDIN kembali maju ke DPRD dan mencatat rekor sebagai anggota DPRD Limapuluh Kota peraih suara terbanyak. Terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota periode 2009-2014. Penganti Alis Marajo Dt Sori Marajo yang terpilih menjadi Bupati 2010. – 2015.
Pada Pemilu 2014, Datuak Safar maju sebagai caleg dengan modal dokumen dokume n tersebut yang ia kantongi dan kembali tercatat sebagai anggota DPRD peraih suara terbanyak, dan karena ia Ketua DPD GOLKAR secara oto matis Menjadi Ketua DPRD Limapuluh kota periode 2014 -;2019 Bahkan, Datuak Safar yang lahir dari keluarga susah dan pernah bekerja sebagai pengembala kerbau dan peracik tembakau, dan dengan kesempatan serta kepiawaiannya berpolitik dipercaya sebagai Ketua DPRD Limapuluh Kota 2014-2019 .
Pada tanggal 8 Juli 2019 Safaruddin Dt Bandaro Mengajukan perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran di pengadilan Negeri Tanjung Pati, Tanggal 12 Juli 2019 keluar keputusan PN Tanjung Pati No 19/Pdt.p/2019 /PN Tjp Pemohon Safaruddin Dt Bandaro dengan Mengabulkan atau memberi ijin kepada pemohon untuk Menganti Nama dari Asal SYAFARUDDIN menjadi SAFARUDDIN. dan Akta Kelahirannya Nomor D.972/067/VII -1995 semula tercatat SYAFARUDDIN.
Berdasarkann Keputusan KAN Baruah Gunuang Nomor 014/LAN.BG/ LK/2002; Tanggal 31 Agustus 2002 dikukuhkan dan diberi Gelar menjadi SAFARUDDIN DT BANDARO RAJO. walau dokumen kependudukan dan identitas nya telah tercantum atas Nama SYAFRUDIN, atau SYAFARUDDIN DT BANDARO RAJO atau SAFARUDDIN DT BANDARO RAJO jauh sebelum Akta Kelahiran Di Keluarkan dan Gelar Adat di berikan.
Pemilu 2019, Datuak Safar terpilih sebagai anggota DPRD Sumbar dari Dapil Payakumbuh-Limapuluh Kota. Dan Kembali pada 14 September 2020 Safaruddin mengajukan Permohonan pengakuan terhadap Dokumen SAFARUDDIN ADALAH SAFARUDDIN DT BANDARO RAJO atas KTP Nik 137601280857002 tanggal 29 Juni 2020, atas Nama Safaruddin Dt Bandaro Rajo. Dan keluar Penetapan PN Tanjung Pati Nomor 22/Pdt.P/2020,/PN.Tjp dalam perjalanan karirnya dan kepiawaiannya untuk urusan data pribadi yang bersangkutan Baru setahun berjalan, Datuak Safar mengundurkan diri dari DPRD Sumbar, untuk kemdian maju sebagai Calon Bupati Limapuluh Kota berpasangan dengan Rizki Kurniawan Nakasri.
Pasangan politisi piawai dan pengusaha ini, Safaruddin dt Bandaro Rajon dan Rizki Kurniawan Nakasri berdasarkan Keputusan KPU Limapuluh Kota Nomor 15/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/II/2021 tanggal 19 Februari 2021, memperoleh 50.986 suara atau 31,43 persen dari total suara sah.
Datuak Safar memilik dua orang anak dari hasil pernikahannya dengan almarhumah Yendriati. Kedua anaknya adalah Riza Marleni yang merupakan guru di Kota Payakumbuh dan Doni Ikhlas ini tercatat sebagai anggota DPRD 2019 – 2024 Limapuluh Kota dari Partai Golkar. Dan berkat kekuatan sang ayah kembali Di periode 2024 – 2029 berhasil sebagai Ketua DPRD Limapuluh Kota.
Berselang beberapa waktu setelah Yendriati meninggal dunia, Datuak Safar “manyilau lapiak” (menikahi saudara istrinya), yakni Guswendri. Saat kampanye Pilkada 2020 lalu, Guswendri juga menyusul kakaknya Yendriati. Dan Diawal kepemimpinannya menikahi ibu Nevi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo atau Datuak Safar, melaporkan total harta kekayaanya pada tahun 2019 lalu sebesar Rp2,03 miliar.
Harta kekayaan Datuak Safar terdiri dari tanah dan bangunan pada tiga titik di Kota Payakumbuh senilai Rp1,57 miliar. Kemudian, Safaruddin punya mobil Toyota Minibus 1997 seharga Rp60 juta dan mobil Pajero Sport 2017 seharga Rp400 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp835,4 ribu. Namun, Safar tidak punya hutang.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, Partai Golkar, Demokrat dan PAN mendaftarkan SAFARUDDIN DT BANDARO RAJO berpasangan Dengan DARMAN SAHLADI untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025 – 2030, dimana Darman Sahladi merupakan Rivalnya di Pilkada 2020 dan Pasangan Salam Waktu itu yang membuka dan memperkarakan Sengketa pilkada dan Mengungkap Pengunaan Ijazah Palsu Safaruddin Dt Bandaro Rajo. karena tidak jadi kewenangan MK maka ditolak dan Harus Melalui Penegak Hukum lainnya sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PHP.BUP-;XIX/2021 Dan Sebelumnya juga Pernah di Gugat dan Laporkan oleh Hilmi Dt Maro, atas kasus Perbuatan pengunaan ijazah Palsu atas nama SAFARUDDIN DT BANDARO RAJO. dan Berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor 5 Tap/10/Vll/Res.1.9/2021 karena Pelapor tidak memiliki Kedudukan sebagai pelapor, disamping Kerugian sebagai pelapor akibat Pileg 2019 bukan pilkada, dan pelapor tidak memiliki Hak suara di Pilkada karena warga diluar Dapil Pilkada.
Tentunya pada masa tanggapan masyarakat 15 s/d 18 September 2024 masyarakat atau warga negara dapat memberikan masukan, informasi dan gugatan salam Tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 dan atau Langsung Laporkan Ke pihak Kepolisian. (RH)