Sabtu, Juni 28, 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Gagasan Gubernur Jabar Sejak Digelar Hingga 25 Juni 2025 Berhasil Raup Duit Rp21,7 Miliar

Subang, Demokratis

Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau kebih populer dikenal KDM yang digelar 20 Maret akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang) Lovita Adriana Rosa mengimbau warga Subang untuk memanfaatkan hari tersisa program yang kurang dari seminggu ini, mengingat belum tentu tahun depan ada program serupa.

Disampaikan Lovita dalam keterangannya pada Rabu (25/6/2025), program yang telah berjalan sejak 20 Maret 2025 ini menawarkan banyak keringanan melalui penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. “Berapa tahun pun tunggakannya, cuma bayar setahun. Pembebasan tunggakan pajak yang di inisiasi Bapak Gubernur Jabar ini disambut antusiasme masyarakat Subang,” ujar Lovita.

Ditambahkan, Samsat Subang selama program berlangsung 20 Maret sampai 25 Juni 2025, terdapat 76.750 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp21,7 miliar. Sementara itu secara akumulatif penerimaan pajak kendaraan bermotor dari bulan Januari sd 25 Juni 2025 di Samsat Subang mencapai Rp54,1 miliar (51,20% dari target tahunan) dengan total kendaraan 162.800 unit roda 2 dan roda 4.

Untuk diketahui, kata Lovita, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang adalah 459.000 unit dengan tingkat ketaatan atau potensi aktif sekitar 320.000 unit.

“Program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU). Mengingat pajak kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan,” ucapnya.

Selanjutnya Lovita mengingatkan, “Setelah program rampung, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat akan menggulirkan bulan taat pajak pada Juli nanti dan di seluruh kabupaten/kota akan melaksanakan operasi kepatuhan, pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi. Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak.”

Terakhir, Lovita menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Kabupaten Subang yang sudah patuh membayar pajak.

“Kepada masyarakat Subang yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles