Kamis, November 14, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Program PTSL Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Oleh : Juanda Sipahutar Wartawan Demokratis

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah bergulir dari beberapa tahun lalu di seluruh provinsi di Indonesia sangat diapresiasi oleh warga masyarakat. Bahwa program Pemerintah Pusat ini salah satu program guna mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di perkotaan maupun di pedesaan.

Program PTSL ini merupakan progrm pemerintah yang patut kita dukung penuh karena selain memfalitasi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah, adanya program itu tentunya untuk dimaanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki haknya yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, program PTSL ini tidak dipungut biaya alias gratis. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah, namun masyarakat pemohon tetap memiliki kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sesuai dengan SKB 3 Menteri biaya PTSL Jawa/Bali Rp150.000. Namun sangat disayangkan program pemerintah ini dijadikan oleh oknum-oknum di lingkungan RT/RW maupun oknum kepala desa untuk pungli sehingga ada beberapa kepala desa digelandang ke kantor Kejaksaan untuk memperpertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap oknum kepala desa yang diduga melakukan pungli terhadap masyarakat terkait biaya sertipikat PTSL itu, malah menurut keterangan akibat penangkapan oknum kepala desa yang diduga melakukan pungli biaya PTSL, tentu terimbas untuk keengganan kepada kepala desa lain untuk mendorong masyarakat agar mengikuti program pemerintah hal PTSL. Tentu dilema untuk kedepan atas penangkapan oknum-oknum kepala desa yang nakal yang melakukan pungutan liar di luar aturan SK 3 Menteri terkait biaya sertifikat PTSL. ***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles