Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Projek HSSE Charter Milik Pertamina EP Masih Berjalan, Satpol-PP Indramayu Akan Segel Kembali

Indramayu, Demokratis

Pekerjaan pembuatan pondasi dan penunjang lainnya sebagai penyediaan alat berat dan jasa untuk pengeboran sumur eksplorasi EAC 001 dengan nomor kontrak 4650014334 milik Pertamina EP melalui PT Tiwika, yang berada di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, sebelumnya telah disegel atau ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu, yang diduga belum melengkapi sejumlah persyaratan atau izin.

Namun, pada perjalanannya pemilik proyek pekerjaan tersebut terkesan “bandel” dan bahkan tidak tunduk kepada aturan maupun regulasi yang ada, Sabtu (17/6/2023).

Sebab, usai dilakukan penutupan atau disegel oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol-PP Indramayu pada tempo lalu, PT Tiwika terkesan “arogan” dengan memaksakan agar pekerjaan tetap kembali berjalan.

Keluhan lainnya muncul dari warga setempat mengenai aktivitas pekerjaan dengan banyaknya kendaraan perusahaan yang memuat tanah urugan yang berlalu lalang, membuat para pengguna jalan lainnya mengalami kesulitan.

Bahkan warga sekitar berkomplain mengenai kondisi kerusakan jalan saat ini yang dirasa akan lamban pada perbaikan ketika pekerjaan tersebut telah rampung dan langsung bisa digunakan.

“Jalan sudah rusak, malah akan menambah rusak saja dan membahayakan warga dan pengguna jalan akibat tanah-tanah urugan yang jatuh ke jalan,” ujar salah satu warga.

Menanggapi fenomena dan banyaknya laporan keluhan warga, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Teguh Budiarso, Jumat (16/6/2023) menegaskan akan melakukan kembali penutupan atau menyegel aktivitas pekerjaan yang berada di Desa Pondoh. Pasalnya, selain pernah diberikan teguran dan sanksi berupa penyegelan, pihak perusahaan terkesan mengabaikan sanksi dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal di atas menurutnya, berdasarkan surat penyegelan nomor 303/ 688/- Sekda, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, menutup dan menyegel proyek pengurugan PT. Pertamina yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Kita akan tutup kembali. Karena sudah banyak laporan dan atau aduan dari masyarakat. Untuk teknis lainnya, mungkin ada di dinas lain. Sedangkan kami (Satpol PP) hanya menjalankan Perda dan aturan yang ada,” kata Teguh. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles