Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proses KBM Madrasah di Zona Hijau Dilakukan Tatap Muka

Jakarta, Demokratis

Tahun ajaran baru 2020/2021, akan dimulai pada 13 Juli 2020. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag), A Umar mengatakan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.

Artinya, bila berada di zoba hijau, sudah memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. Maka, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.

“Namun, harus tetap menerapkan protokol Kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten atau Kota untuk MTs dan MI,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Sebaliknya, jika madrasahnya di luas zona hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri. SKB tersebut antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Berdasarkan SKB tersebut, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Covid-19 tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.

“Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau,” jelas Umar. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles