Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proses Pengambilan Barang Bukti di Kejari Indramayu Cukup Mudah

Indramayu, Demokratis

Proses pengambilan barang bukti (BB) yang disita oleh negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, cukup mudah dan cepat dengan membawa syarat identitas diri berupa KTP atau dokumen kepemilikan barang yang akan diambil.

Untuk prosedurnya, bisa datang ke Kantor Kejaksaan untuk menemui petugas bagian barang bukti dengan membawa syarat yang tertera di atas. Petugas bagian barang bukti akan mengecek putusan pengadilan terhadap barang yang akan diambil.

Selanjutnya, apabila putusan pengadilan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, maka petugas bagian barang bukti akan membuat Berita Acara Penyerahan Pengembalian Barang Bukti (BA20).

Kemudian Berita Acara Pengembalian atau Penyerahan Barang Bukti tersebut ditandatangani oleh Petugas Bagian Barang Bukti dan saksi-saksi. Setelah Berita Acara Pengembalian Penyerahan Barang Bukti ditandatangani, maka barang bukti tersebut diserahkan kepada pemiliknya.

Ismail menerima sejumlah berkas dari Kejari untuk pengambilan motornya. Foto-foto: Demokratis/RT

Ismail 34 tahun yang ingin mengambil kendaraannya berupa sepeda motor di Kejaksaan Negeri Indramayu langsung disambut oleh petugas dan dilayani serta diproses.

Tidak memakan waktu yang begitu lama, setelah prosedur ditempuh Ismail segera mendapatkan sejumlah berkas untuk pengambilan kendaraan miliknya dari Kasubsi BB Tedy melalui Nuri petugas di kantor tersebut, Rabu (16/2/2022).

“Cukup mudah dan cepat, serta tidak ada biaya administrasi untuk pengambilan kendaraan saya di kantor kejaksaan tadi,” ujar Ismail kepada Demokratis.

Hasil berita acara pengeluaran Basan Baran nomor RBS2/ 04/ PL/ II/ 2022, Teguh Sugiono Kasubsi administrasi dan pengelolaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II B Indramayu, segera memberikan hak Ismail berdasarkan berita acara pengembalian barang bukti dari Kejaksaan Negeri Indramayu tanggal 15 Februari 2022, serta memperhatikan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor 20/ Pid.B/ 2022/ PN.Im.

Selain itu Kejari Indramayu pun memiliki sistem pelayanan Gobang Gosir. Layanan tersebut merupakan inovasi pelayanan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19 berlangsung, yaitu dengan mengantarkan langsung barang bukti ke tempat pemilik, sehingga masyarakat tidak perlu direpotkan untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles