Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proses Rekrutmen PPK, PPS, Bawaslu Subang Fokus Awasi Kepatuhan KPU Terhadap Mekanisme, Jadwal Serta Penerapan Azas Keadilan Bagi Pelamar

Subang, Demokratis

Koorinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin, S.Hi mengimbau agar proses perekrutan PPK Pemilu tahun 2024 oleh KPU berpedoman pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Pendaftaran PPK Pemilu tahun 2024 melalui online SIAKBA resmi ditutup pada Selasa, (29/11/2022).

Sebelumnya para pelamar PPK untuk Pemilu tahun 2024 sudah mengupload syarat-syarat dalam bentuk Pdf melalui online SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada KPU Subang dalam Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc PPK dan PPS Pemilu tahun 2024 dan Bawaslu terus melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan pemilu. Termasuk proses rekrutmen PPK. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan KPU terhadap mekanisme, jadwal serta perlakuan yang adil bagi para pelamar sebagaimana PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc,” ujar Imanudin, dalam keterangan yang diterima Demokratis (31/11/2022).

Dalam proses perekrutan, Bawaslu Subang memberikan sejumlah imbauan kepada KPU Subang. Pertama, KPU Subang dalam proses perekrutan agar memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang direkrut. Kedua, menyebarluaskan informasi pembentukan PPK dan PPS di berbagai media, baik media konvensional maupun media digital.

Ketiga, Bawaslu Subang mengimbau agar KPU Subang memperhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK dan PPS sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Keempat, KPU Subang diimbau memastikan PPK dan PPS yang terpilih agar sesuai dan memenuhi syarat sesuai peraturan yang ada. Kelima, Bawaslu Subang mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU Subang sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Bawaslu bertugas mengawasi dan memastikan KPU Subang melaksanakan tahapan-tahapan perekrutan sesuai peraturan. Setelah diumumkan, Bawaslu Subang akan memberikan masukan dan saran pada KPU Subang secara kelembagaan.

“Saat ini masih menunggu pengumuman hasil administrasi Calon PPK Pemilu tahun 2024, seperti masyarakat umum yang bisa memberikan masukan dan saran, kami nanti juga memberikan masukan saran kepada KPU Subang secara kelembagaan atas hasil seleksi administrasi yang diumumkan dan semuanya akan kita awasi,” ujar Ade Iman. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles