Jeneponto, Demokratis
Sejumlah pengerjaan proyek yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto SulSel, kini marak jadi sorotan publik, lantaran disinyalir adanya permainan kongkalikong pada pejabat terkait, diduga mengeruk 10 hingga 15 persen dari ketua kelompok tani yang mengerjakan.
Konon, sebelum proyek itu diserahkan ke kelompok tani, pihak pejabat terkait di Dinas Pertanian diduga sengaja membuat komitmen perjanjian ilegal, agar pihak kelompok tani yang mengerjakan, akan mengeluarkan alias menyetor sebesar 10 atau 15 persen.
Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Ramis SP M.AP. yang ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (3/12/2021), membantah adanya setoran sepuluh persen yang dilakukan oleh pihak kelompok tani kepadanya.
“Termasuk ada tiga paket proyek pengerjaan pembangunan jalan tani dan juga tiga paket embun yang dikerjakan pada tahun 2021 ini, namun tak satupun yang ada menyetor sepersen rupiahpun juga,” bantahnya.
Namun sayangnya, karena walaupun Ramis membantah adanya setoran 10 persen, namun di balik bantahannya itu terselip adanya ketegasan sumber bahwasanya setoran 10 persen itu memang ada yang masuk di Kabid PSP.
Sumber menyebutkan bahwasanya dia pernah menyetor sebesar 15 juta 300 ribu rupiah yang disetor langsung dan diterima langsung oleh Kabid PSP sendiri di ruang kerjanya saat itu.
“Saya pernah dikasih pekerjaan draenase dan setelah dana cair saya dapat telepon yang intinya kami ada beberapa pekerja proyek tersebut dianjurkan menyetor dari hasil pekerjaan sebesar persen yang sudah ketentuannya,” ungkap sumber.
“Kami bersedia untuk diperhadapkan bila diperlukan,” tegasnya. (Syarifuddin Awing)