Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Drainase TA 2020 Baru Selesai Sudah Retak

Tapsel, Demokratis

Pelaksanaan pembangunan proyek drainase dan prasarana lainnya di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, baru selesai dikerjakan sudah rusak dan retak.

Pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh pelaksana CV Trinada dengan masa kerja 120 hari mulai kerja 6 AprilĀ  2020 s/d 03 Agustus 2020 diduga menyalahi RAB dan terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Proyek drainase selesai dikerjakan.

Pembangunan drainase dari sumber dana APBD Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2020 yang menelan anggaran Rp 149.600.000 ini pihak rekanan selaku pelaksana proyek drainase terindikasi mencuri pasangan bahan material.

Setelah sejumlah wartawan yang tergabung di dalam tim melakukan pemantauan pekerjaan drainase ke lokasi proyek di Kelurahan Sangkunur, pelaksanaan Ā proyek Ā pembangunan drainase dan prasarana lainnya (model travesium) di dinding drainase beberapa titik sudah retak. Bahkan baja tulangan penahan dinding parit seharusnya dibuat besi cor beton dengan 4 tiang besi, namun dibuat hanya 2 tiang saja.

Uba Nauli Hasibuan SH Ketua LSM Amanat Pernderitaan Rakyat (Ampera) saat dimintai tanggapannya mengatakan, pembangunan proyek drainase di Kelurahan Sangkunur tersebut terindikasi banyak penyimpangan sehingga baru seumur jagung sudah rusak. Oleh karena itu, ia mendesak agar penegak hukum mengusut proyek drainase tersebut sehingga masyarakat tidak dirugikan.

Papan merek proyek drainase TA 2020.

ā€œBila melihat dan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pada BAB ā€“ X tentang sanksi pada pasal 43 bahwa Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lainĀ  yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak,ā€ tegasnya.

Sementara itu, Harpan Siregar ST Kadis Perkim Tapanuli Selatan saat dikonfirmasi melalui surat yang telah dikirim akhir Juni 2020 lalu, tidak dibalas dan tidak ditanggapi. (Rahmat Nduru/UNH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles