Pangkalpinang, Demokratis
Pelelangan paket pekerjaan jalan hotmix oleh Pokja III pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Pangkalpinang melalui website LPSE Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 milik organisasi perangkat daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Pangkalpinang, berakhir batal.
Paket yang dilelang dan diumumkan tanggal 27 Januari 2021 masing–masing untuk Peningkatan Jalan Kurma (DAK) HPS sebesar Rp 2,5 miliar, Pemeliharaan Berkala Jalan Inspeksi Kolam Retensi (DAK) HPS sebesar Rp 2,89 miliar dan Peningkatan Jalan Mesjid Kayu (DAK) HPS Rp 3,25 miliar merupakan paket pekerjaan yang telah dipersiapkan dan diarahkan untuk kontraktor tertentu.
Namun dalam pelaksanaan pelelangannya ternyata yang memasukkan penawaran untuk masing–masing paket pekerjaan ada tiga perusahaan. Karena paket pekerjaan tersebut masing–masing kontraktor yang telah dijagokan oleh Dinas PUPR ada pada urutan ketiga pada pembukaan dokumen penawaran yaitu :
Setalah proses evaluasi dokumen penawaran berupa evaluasi administrasi, teknis dan harga maka masing-masing paket yang lulus adalah sebagai berikut :
Selanjutnya perusahaan-perusahaan yang lulus evaluasi tersebut, diundang untuk pembuktian kualifikasi pada tanggal 16 Februari 2021. Akan tetapi sampai waktu untuk penetapan dan pengumuman pemenang Pokja III beberapa kali menunda dan memperpanjang waktu dengan alasan untuk klarifikasi. Sehingga menimbulkan pertanyaan seprofesional apakah Pokja III bekerja dalam melakukan evaluasi. Karena klarifikasi harus dilakukan bukan setelah pembuktian kualifikasi, tetapi pada saat evaluasi administrasi, teknis ataupun harga. Karena jago–jagonya masing–masing ada pada urutan buncit, sementara pembuktian kualifikasi sudah dilakukan Pokja III akhirnya menempuh cara membatalkan lelang ketiga paket pekerjaan tersebut.
Anehnya lagi dalam membatalkan pelelangan tersebut Pokja III membuat alasan : tidak ada yang lulus evaluasi penawaran karena dianggap melanggar isi dokumen lelang/pemilihan masing-masing paket dan juga melanggar Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Akibat kejadian ini Drs H Iswandi SH MBA selaku Direktur Cabang PT Nakada Utama pun telah menggugat Pokja III pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Pangkalpinang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. (Bersambung/Suhairi Gimpong)