Bandung, Demokratis
Proyek pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong tahun anggaran 2019 yang dibiayai APBD Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2019 diduga bermasalah. Dugaan permasalahan tersebut terkait dengan dengan denda Rp600 juta lebih belum dikenakan kepada kontraktor pelaksana PT Restu Ibu dan adanya kekurangan volume pekerjaan lebih kurang Rp50 juta.
Permasalah tersebut telah dikonfirmasikan Demokratis kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi sejak 22 Juni 2021 lalu, tapi hingga kini bulan September 2021 tidak ada jawaban dan penjelasan. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi bungkam atas dugaan masalah pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong tersebut.
Menurut sumber Demokratis, dugaan permasalahan proyek pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong ini merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada dua temuan pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong ini. Pertama, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan kepada kontraktor PT Restu Ibu atas pekerjaan pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong sebesar Rp648.907.527,00. Kedua, kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong pada Dinas Pendidikan Jawa Barat sebesar Rp49.775.977,00.
Masih menurut sumber Demokratis, permasalahan yang ditemukan oleh BPK atas pekerjaan pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas: Huruf a, Pelaksanaan kontrak; dan Huruf c, Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
Kemudian Pasal 27 ayat (4), yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volue pekerjaan; dan Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
Berdasarkan penelusuran Demokratis, pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong berada di bawah pengelolaan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Kabupaten Bogor yang berada di Jalan Karadenan Nomor 7 Cibinong, Kabupaten Bogor. Kepala KCD Wilayah I Kabupaten Bogor Dadang Sopian juga belum ada memberikan penjelasan terkait proyek pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong yang dikonfirmasi Demokratis sejak 22 Juni 2021 lalu.
Lelang pembangunan auditorium SMKN 2 Cibinong ini sendiri dimenangkan oleh kontraktor PT Restu Ibu (Jalan Sentral No 11A Cibabat –Kota Cimahi) dengan nilai kontrak Rp7.931.092.000,00. (IS)