Tapteng, Demokratis
Indikasi kecurangan terendus di balik proyek peningkatan jalan ruas Lumut-Sihiong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pelaksanaan pekerjaan dituding tidak sesuai spesifikasi. Pasangan beton parit pinggir jalan (drainase) dan penghamparan aspal hotmix dituding tidak berdasarkan TOS (Take Of Seat).
Ketua LSM LIPPAN Tapteng, Mangudut Hutagalung menyebutkan, pelaksanaan pembangunan drainase pada proyek tersebut amburadul. Hal ini dibuktikan dengan telah ambrolnya pasangan batu, padahal baru dikerjakan hitungan hari.
“Saluran drainase adalah salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan, dalam memenuhi salah satu syarat teknis prasarana jalan. Sebagai saluran yang berfungsi untuk mengalirkan air, bangunannya ini harus kokoh. Jika kontruksinya begitu, ya pasti roboh,” kata Mangudut, Senin (30/5/2022).
Lebih jauh disampaikan, selain campuran semen tidak sesuai spesifikasi, proses penghamparan aspal hotmix juga terkesan asal jadi. Hasil pengaspalan terlalu tipis dan badan jalan bergelombang. Selain itu, kepadatan base course (pondasi atas) tidak maksimal, terlihat baru siap dihotmix sudah terlihat berpori-pori dan sudah ada yang ditempel persis di tanjakan arah Sidomulyo. Sementara prime coat (lapis resap pengikat) dan tack coat (lem perekat) hanya sekedar disiramkan.
“Di beberapa titik badan jalan juga terlihat miring karena lapisan aspal hotmixnya tidak rata. Kita menduga, aspal hotmix yang dihamparkan tidak layak pakai karena kekurangan temperature,” ungkapnya.
Mangudut menegaskan, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp7.505.000.000 dan diplot di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah itu akan mubazir dan sia-sia. CV Roganda sebagai penyedia barang dan jasa sepertinya hanya sekedar melepas kewajiban.
“Kita khawatirkan, ketahanan bangunan tidak akan bertahan lama dan berpotensi cepat rusak,” tukasnya.
Sebelumnya, proyek peningkatan jalan ruas Lumut-Sihiong menjadi sorotan. Walau progres kegiatan telah mencapai hingga 50 persen, papan nama proyek tidak terlihat di lokasi. Padahal, pemasangan papan nama proyek termasuk pekerjaan persiapan (pre construction).
Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Disinyalir, tidak dipasangnya papan nama proyek bertujuan agar pihak terkait dan masyarakat pemerhati pembangunan kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan.
Setelah mendapatkan sorotan dari berbagai elemen masyarakat, CV Roganda sebagai penyedia barang dan jasa akhirnya memasang papan nama proyek. Walau ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat, pemasangannya tidak rapi dan kuat, serta sangat kecil, sementara dana yang diumumkan miliaran rupiah. (MH)