Jumat, September 20, 2024

Proyek Pertamina Yang Dikerjakan Oleh PT Tiwika Diduga Melanggar Aturan

Indramayu, Demokratis

Pekerjaan proyek Pertamina yang dilaksanakan oleh PT Tirta Wijaya Karya (Tiwika) di Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga kuat telah melanggar aturan dari aspek lingkungan hidup maupun hukum yang berlaku.

Sejumlah masyarakat dan tokoh yang berada di desa tersebut mengalami gejolak berupa keluhan dan menilai bahwa dengan adanya aktivitas pekerjaan yang dilakukan PT Tiwika di desanya telah menganggu lalu lintas kendaraan dan merusak jalan.

“Saya sebagai tokoh masyarakat merasa tidak terima dengan adanya proyek yang memakai armada tronton yang berkapasitas over tonase. Dikarenakan sangat menggangu mobilitas pengguna jalan dan kondisi jalan juga menjadi rusak akibat proyek tersebut,” jelas Aco Abdulah tokoh masyarakat setempat saat diwawancara, (29/1/2022).

Dari peristiwa tersebut, publik menduga bahwa modus operandi PT Tiwika kepada masyarakat perihal lokasi penempatan barang bahan meterial adalah untuk pembangunan yayasan. Namun setelah diketahui bahwa di lokasi tersebut yang saat ini masih beroperasi bukan untuk pembangunan yayasan melainkan sebagai tempat penampungan bahan material.

Sehingga masyarakat melalui tokoh setempat meminta kepada Pemerintah Daerah melalui instansi terkait dan APH yang berwenang segera melakukan pengawasan dan menegur pihak pelaksana maupun pengelola agar segera dilakukan evaluasi.

Aco, tokoh masyarakat saat diwawancara di lokasi kegiatan proyek tempat penampungan bahan material.

Pemerintah Desa (Pemdes) Gabuswetan menjelaskan bahwa sejauh ini perihal kegiatan yang sedang berjalan sebagai tempat penampungan bahan material PT Tiwika belum diketahui dan berkoordinasi, bahkan pihak Pemdes menambahkan untuk kegiatan tersebut hanya sebatas izin lintas jalan.

“Saya tidak tahu adanya tempat penampungan material itu dan dari pihak PT Tiwika hanya datang ke saya selaku Kuwu Gabuswetan membicarakan izin lintas jalan saja, tapi itu saya jawab bukan kewenangan saya untuk kasih ijin,” ungkap Abdullah Irlan Kuwu Gabuswetan.

Di sisi lain, PT Tiwika melalui Wahyudin, Selasa (1/2/2022), selaku humas di perusahaan tersebut belum dapat memberikan keterangan dan penjelasan ketika dikonfirmasi dengan adanya kegiatan yang sedang berjalan.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (Kabid PPKLH), Lutfi Alharomain ST, MSi menjelaskan, secara prosedur bahwa kegiatan yang dilakukan PT Tiwika harus menempuh dari tingkatan dasar paling bawah. Dari mulai kepala desa, camat, perwakilan masyarakat, dan dinas terkait.

Hal itu merujuk pada upaya pengelolaan lingkungan (UPL), pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.

“Harus izin dulu ke dinas lingkungan hidup, dan bahkan bukan ke dinas kita saja, melainkan ke dinas perizinan dan dinas terkait lainnya juga. Tidak semudah itu, semua harus ada rekomendasi,” jelas Lutfi, Senin (31/1/2022).

Sehingga menurut Lutfi, kegiatan yang dilakukan oleh PT Pertamina yang ada di Desa Rancahan belum diketahui oleh dinas terkait bahkan belum pernah ada izin ke pihak dinas sebagai sosialisasi final. Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga telah melanggar aturan dan hukum.

“Ya jelas melanggar aturan dan diduga melanggar hukum. Kegiatannya juga tidak diketahui, minimalnya bidang lain juga ada pemberitahuan ke bidang saya kemudian antara bidang melakukan ekspose setelah semua tahapan ditempuh,” demikian penjelasan Lutfi kepada Demokratis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles