Pangkalpinang, Demokratis
Pekerjaan revitalisasi Pasar Koba Kabupaten Bangka Tengah dengan menelan biaya sebesar Rp 5.756.261.000 anggaran tahun 2017 terlihat beberapa petak toko, dinding tembok maupun pondasi atas atap plafon bangunan sudah mengalami retak-retak. Hal itu membuat pada pedagang tidak aman terhadap barang jualan mereka.
Pembangunan pasar tersebut dianggarkan dari dana APBN tahun 2017, dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Sebagai kontraktor pelaksana pembangunan adalah PT Mawar Sari Mandiri, dengan pelaksana lapangan Acem alias Sunarto yang beralamat di Kampung Asam Jalan Selan No 25 Pangkalpinang, dengan nomor kontrak: 644/06/SPK/APBN-TP/2017, mulai tanggal 31 Juli 2017 sampai 19 Desember 2017.
Seorang pedagang mengungkapkan, pecahan atau keretakan tembok sudah sejak lama yaitu sejak proyek itu baru selesai beberapa bulan sudah terlihat, seakan-akan pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dibuat asal-asalan.
“Kami sebagai pedagang merasa khawatir terhadap barang dagangan, akibat banyak pecah-pecah didinding dan plafon petak tokonya dapat jatuh dan menimpah kami juga, hal ini dapat mengundang para pencuri,” keluhnya.
Sementara Andreansyah salah satu LSM di Pangkalpinang mengatakan, kalau suatu proyek yang dibangun sekitar setahun setengah sudah kelihatan pecah berarti kontraktornya dalam mengerjakan bangunan tersebut tidak profesional.
“Setidaknya pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu untuk memberi kepercayaan terhadap kontraktor yang benar, apalagi kontrak yang diberikan sudah pernah melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Menurut Andreansyah, biaya pembangunan suatu proyek itu berasal dari jerih payah uang rakyat bukan untuk kepentingan kelompok atu kepentingan pribadi, untuk itu alangkah baiknya aparat hukum cepat turun tangan terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek yang menyimpang ataupupun yang melakukan KKN.
“Kami akan mengumpulkan data-data lain untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar dapat diaudit dimana pekerjaan tersebut terdapat banyak unsur manipulasi dan korupsi yang dapat merugikan negara ataupun orang banyak,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua Asosiasi Kontraktor Aspeknas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs Iswandi SH MBA ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa jika bangunan yang baru berumur kurang dari 2 tahun sudah mengalami retak-retak dan pecah mengindikasikan bahwa proyek tersebut dipastikan menyimpang dari spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan dan sepantasnya jika terjadi demikian harus dan wajib diusut tunas oleh aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Bangka Tengah baik dari Kejaksanaan maupun Tipikor Polresnya.
“Bahkan jika aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Bangka Tengah tidak merespon, maka sebaiknya disampaikan saja laporan ke aparat Kejaksaan Tinggi Babel atau Tipikor Polda Kepulauan Bangka Belitung agar kedepan hal-hal yang demikian tidak sering terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Ketua Aspeknas yang juga merangkap Ketua Astekindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Royer Kepala Bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM saat dikonfirmasi Demokratis membenarkan jika bangunan pasar tersebut sudah banyak yang pecah. “Namun kendatipun sudah kami perbaiki kondisinya tetap seperti itu,” ungkapnya serta menyarankan agar wartawan tidak perlu membuat beritanya karena akan memanggil Acem alias Sunarto sebagai pelaksana dari pembangunan proyek tersebut. (S Gimpong)