Pangkal Pinang, Demokratis
Pembangunan Pantai Arung Dalam di Bangka Tengah bersumber dari dana APBN tahun 2022 yang menelan biaya senilai Rp66 miliar lebih dalam pengerjaan timbunan tanah diduga menggunakan pasir yang diambil dari lahan reklamasi eks PT Kobatin yang disinyalir tanpa memiliki IUP (Izin Usaha Penambangan) sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang anggota DPR setempat kepada Demokratis, baru-baru ini.
Menurutnya, akibat terjadinya penyimpangan itu mangakibatkan penggunaan anggaran proyek tersebut telah merugikan keuangan negara serta pendapatan asli daerah (PAD) Bangka Tengah.
“Untuk itu, diminta aparat hukum dapat turun tangan dan anggaran proyek itu harus diaudit. Seberapa banyak pekerjaan timbunan yang menggunakan pasir dari lahan reklamasi eks PT Kobatin. Hal tersebut dapat dilihat dari dokumen bill of quantity-nya,” tegasnya.
Sementara salah seorang warga di sekitar lahan lokasi tesebut kepada Demokratis mengungkapkan, pengangkutan pasir dari eks PT Kobatin itu dilakukan dengan masif selama dua bulan lamanya. “Dengan menggunakan puluhan mobil dump truck untuk dibawa ke proyek yang ada di Arung Dalam,” ungkapnya.
Sedangkan pantauan Demokratis di proyek Pantai Arung Dalam, terlihat banyak kejanggalan terutama dalam pemasangan plang proyek yang menuliskan sebagai penyedia jasa yaitu PT Waskita–PT Cakra KSO, padahal yang tertera dalam website LPSE Departemen PUPR sebagai pemenang proyek pengaman pantai Arung Dalam Bangka Tengah yaitu PT Waskita Jaya Purnama yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor 121 Bogor.
Jika dilihat di website LPSE Departemen PUPR yang ikut di tender paket tersebut yang membuat penawaran ada lima perusahaan, yakni: 1. PT Waskita Beton Precast TBK, 2. PT Waskita Jaya Purnama, 3. Nusa Konstruksi Enjenering Tbk, 4. PT Mina Fajar Abadi dan PT Sarif Maju Karya. Dari lima perusahaan itu tidak terlihat nama PT Waskita.
“Di tulisan plang proyek menyebutkan sebagai penyedia jasa PT Waskita–PT Cakra Kso, sementara dalam tulisan berbeda dengan nama perusahaan pemenangnya berarti itu suatu pembohongan publik,” kata seorang ahli pengadaan barang/jasa kepada Demokratis ketika dimintai tanggapannya.
Kendati pun Deny Fedian sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menolak untuk menjawab pertanyaan Demokratis mengenai adanya permasalahan dalam pengerjaan proyek tersebut, namun bawahannya Hadi mengakui sebagai Pengawas Teknik Kerja menjelaskan dalam pengajuan proyek pengaman pantai Arung Dalam Bangka Tengah tidak menggunakan pasir dari lahan reklamsi eks PT Kobatin. (S. Gimpong)