Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pada Pasal 6 menyebutkan: Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : a). Efisien; b) Efektif; c) Transparan; d) Berbuka; e). Bersaing; f). Adil; dan g). Akuntabel juga dikangkangi dengan seenaknya oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang.
Anehnya lagi aparat penagak hukum, BPK dan DPRD Kota Pangkalpinang selalu membisu seribu bahasa dari waktu ke waktu meskipun hal seperti ini selalu terulang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Suparlan ST saat dikonfirmasi melalui WA tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Demokratis. (S Gimpong)