Selasa, Oktober 1, 2024

Proyek Siluman Bermunculan di Tapteng

Tapteng, Demokratis

Lagi-lagi proyek proyek siluman bermunculan di Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tepatnya di Desa Aek Gambir Saba Jae Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Adapun proyek tersebut diyakini bernilai miliaran rupiah yakni, pembuatan saluran irigasi persawahan di Saba Jae Aek Gambir. Rekanan diduga sengaja tidak memasang plang proyek agar tidak dapat dikontrol dan diawasi oleh masyarakat.

Disebut-sebut, proyek irigasi Saba Jae Aek Gambir di Kecamatan Lumut didanai dari APBD Tapteng TA 2022, yang  tidak diketahui plot di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau di Dinas Pertanian Tapanuli Tengah. Aktivitas pekerjaan diduga masih mencapai sekitar 30 persen. Tahap pembangunan yang dilakukan saat ini adalah pembuayan saluran atau urigasi persawahan.

Adanya pembangunan infrastruktur yang tidak bertuan ini disoroti berbagai elemen masyarakat. Apoan  Situmeang, salah seorang aktivis pembangunan mitra negara di Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan, rekanan pelaksana pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, harus memasang papan nama proyek.

“Selain untuk memudahkan pengontrolan, juga agar masyarakat dapat mengetahui bangunan apa yang sedang dikerjakan, dan darimana sumber dana serta siapa pelaksananya. Di samping itu, masyarakat bisa melihat masa kontrak pekerjaan dan besar anggaran dapat diketahui khalayak umum,” kata Apoan Jumat (10/6/2022).

Sekretaris PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) Tapanuli Tengah ini mengkhawatirkan, jika plang tidak segera dipasang, menjadi menimbulkan pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat, tentang transparansi penggunaan anggaran oleh Pemerintah. Selain itu, pihak masyarakat juga akan kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan.

Apoan mengatakan, munculnya pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara yang tidak memakai plang proyek, dinilai akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait yang membidanginya di Tapanuli Tengah. Untuk meminimalisir penyelewengan anggaran dan memudahkan pihak terkait melakukan pengawasan, Ia meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait segera menindaklanjuti pemasangan papan nama.

“Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menegaskan, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek, di antara memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak dan mulainya pengerjaan, pelaksana proyek atau kontraktor, nilai kontrak dan jangka waktu atau lama pengerjaan,” timpalnya.

Masih kata Apoan, pelaksanaan pekerjaan irigasi dimaksud juga terkesan asal jadi. Pekerjaan saluran irigasi yang dipasang diduga memakai campuran satu berbanding enam. Ditenggarai, campuran semen untuk jenis pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi, sebab setengah semen merk Garuda dicampur dengan 3 angkong pasir.

“Dari pantauan, pengerjaannya asal-asalan. Beberapa titik pasangan sudah nampak warna putih walau memakai pasir yang warna hitam. Sesuai fakta di lapangan, maka kita telah mengambil semen yang telah diaduk, selanjutnya akan kita bahas dan akan dilanjutkan ke lab untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara,” kata Apoan. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles