Tapteng, Demokratis
Proyek tanpa papan nama alias proyek siluman muncul di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Proyek tersebut diyakini bernilai ratusan juta rupiah. Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Selain untuk memudahkan pengontrolan, juga agar masyarakat dapat mengetahui bangunan apa yang sedang dikerjakan, serta sumber dana dari mana dan siapa pelaksananya. Di samping itu, masyarakat bisa melihat masa kontrak pekerjaan dan besar anggaran dapat diketahui khalayak umum.
Hasil investigasi LSM LIPPAN (Lembaga Independen Pengawasan Pejabat dan Aparatur Negara) Kabupaten Tapanuli Tengah, menemukan adanya pembangunan infrastruktur yang tidak bertuan. Proyek siluman yang ditemukan yakni pembangunan ruang kelas baru di Kecamatan Sibabangun, tepatnya di kompleks pendidikan Muhammadiyah Ranting Sibabangun. Disinyalir, rekanan sengaja tidak memasangnya, agar tidak dapat dikontrol dan diawasi.
Proyek pembangunan fisik untuk paket pekerjaan pembangunan ruang kelas baru tersebut disebut-sebut didanai dari APBD Tapteng TA 2019, yang diplot di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah. Aktivitas pekerjaan telah mencapai sekitar 85 persen. Tahap pembangunan yang dilakukan saat ini sudah pemasangan atap.
“Dari hasil investigasi kita ke lapangan, aktivitas pekerjaan sudah berlangsung hampir 2 bulan. Dikhawatirkan, jika plang tidak segera dipasang, akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparansi penggunaan anggaran oleh Pemerintah, serta mempersulit pihak terkait melakukan pengawasan dan pengontrolan seolah olah proyek tersebut mempermalukan Pemkab Tapteng yang baru menerima penghargaan tentang keterbukaan informasi publik dari Pemprovsu baru-baru ini,” ujar Aron Hasibuan, Ketua Tim Investigasi LSM LIPPAN, Minggu (27/10).
“Di samping tidak transparan dalam pelaksanaan kegiatan, kita juga mencium adanya aroma korupsi dalam pembangunannya. Ada indikasi jika bangunan dipasang di atas pondasi milik persyarikatan,” timpalnya.
Munculnya pembangunan fisik yang dibiayai oleh APBD di Kecamatan Sibabangun yang tidak memakai plang proyek, dinilai akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Untuk meminimalisir penyelewengan anggaran dan memudahkan pihak terkait melakukan pengawasan, Aron meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, segera menindaklanjuti pemasangan papan nama.
“Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menegaskan, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek, diantara memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak dan mulai pengerjaan, pelaksana proyek atau kontraktor, nilai kontrak dan jangka waktu atau lama pengerjaan,” sambungnya.
Terpisah, salah seorang unsur Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sibabangun mengakui jika pembangunan ruang kelas baru yang diperuntukkan bagi SMP Muhammadiyah Sibabangun itu bukanlah merupakan infak dari warga Muhammadiyah. Seluruh pembangunan ruang kelas merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Sewaktu pak Bupati berkunjung sekitar 1 tahun yang lalu, beliau berkenan membantu pembangunan ruang kelas untuk siswa siswi SMP Muhammadiyah Sibabangun. Dari mana sumber dananya, kita juga tidak tau,” tukasnya. (MH)