Tapanuli Selatan, Demokratis
Masih terngiang di ingatan masyarakat Angkola Selatan tentang Pemilihan PAW Kepala Desa Sibongbong yang dilakukan di malam hari yang diduga disetting oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat Angkola Selatan Sabban Siregar sekitar tahun 2022 lalu, sehingga dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan diulang kembali pada siang hari, akibatnya jagoan PAW Kades Sa’ban Yuharja Siregar yakni Maradona Sitompul menjadi kalah.
M.N. Srg didampingi U. Nauli R.H, SH yang melayangkan surat dari Aliansi Pers Independen Tabagsel Nomor : 045 / API TABAGSEL/ MP-LP/ VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, yang menyurati Pj. Kades Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan tidak mau membalas surat dimaksud, sehingga apa-apa hasil dari investigasi/monitoring di lokasi kegiatan dianggap benar.
“Kegiatan fisik paving blok di halaman kantor Desa Aek Natas di hari Senin (2/6/2025) tidak ada papan merek kegiatan, sehingga kami anggap pelaksanan kegiatan tidak transparan (terbuka) untuk publik, dan apabila tidak ada papan merek kegiatan, saya kira bisa dikatakan kegiatan itu adalah ‘proyek siluman’,” terang Srg pada wartawan.
Kali ini Sa’ban Yuharja Siregar selaku Pj. Kades Aek Natas ada dugaan melakukan pelanggaran hukum terkait pelaksanaan pembangunann paving blok pada halaman kantor Kepala Desa Aek Natas, yaitu: Tidak memasang papan merek pada pekerjaan paving blok tersebut.
“Sehingga jelas menyalahi aturan dan akan memungkinkan terbuka kran praktek korupsi, karena tidak ada keterbukaan publik soal pelaksanaan pembangunan paving blok tersebut,” jelas Mangudut Hutagalung Kepala Devisi Investigasi BPP NGO Lippan Sumut pada Demokratis di Kantin Polres Kabupaten Tapanuli Selatan di Sipirok, Senin (9/6/2025).
Pada saat Pj. Kades Aek Natas dihubungi oleh pihak yang menyurati (konfirmasi tertulis), maka tidak bisa dihubungi selulernya, karena nomor awak media diblokir oleh Pj. Kades Aek Natas begitu juga dengan Camatnya pun memblokir nomor awak media. (Darma Bakti)