Karawang, Demokratis
Pembangunan proyek tembok penahan tanah (TPT) milik Dinas PUPR Kabupaten Karawang di Kampung Sawah Baru RT 03 RW 06 yang dikerjakna oleh CV Agem senilai Rp 196.494.000 diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan rencana anggaran bangunan atau RAB.
Hasil temuan Demokratis di lapangan, baru-baru ini, selain proyek tidak sesuai dengan RAB pekerjaan proyek juga tidak diawasi oleh Dinas PUPR dan begitu juga dengan mandor proyek yang sama sekali tidak ada di lapangan.
Mardi seorang pekerja mengaku jika pemborong maupun pengawas tidak pernah datang ke lokasi memantau pekerjaan TPT tersebut. Sehingga pekerjaannya terkesan dikerjakan asal-asalan.
“Setiap ada media ke lapangan memantau proyek pemerintah di Kampung Sawah Baru diarahkan untuk menemui seseorang berinisial WN karena mereka mempunyai kewenangan di wilayah ini,” ungkapnya.
Dinas PUPR sebagai pengawasan di lapangan harus bertanggungjawab melakukan pengawasan sehingga pembangunan dapat dikerjakan sesuai harapan sehingga tidak ada keuangan negara yang dirugikan dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. (S Supriatna)