Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT. Bangka Cakra Karya Abaikan Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 dan Gunakan Pasir Ilegal?

Pangkalpinang, Demokratis

Paket pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Namang-Koba, Bts. Kab. Bangka Tengah/ – Air Bara – Toboali-Sadai melalui dana APBN tahun 2022-2024 dengan Kontrak Nomor : HK 0201-PPK1.1/299 bernilai sebesar Rp. 119.831.752.000,00 yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT. Bangka Cakra Karya masih terus berlangsung.

Namun dalam melaksanakan pekerjaannya ada hal-hal yang sengaja diabaikan, padahal di dalam dokumen tender yang dibuat oleh PPK para pekerja harus melaksanakan alat pelindung diri (APD) dalam menjalanan ketentuan tentang kesehatan keselamatan kerja (K3) sesuai Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 hal yang wajib untuk dilaksanakan. Akan tetapi Pejabat Penanda Tangan Kontrak/PPK ataupun Konsultan Pengawasan dengan sengaja telah melakukan pembiaran dan tidak menjalankan ketentuan Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019.

Dalam pekerjaan ini juga ada penggunaan material yang terindikasi tidak memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Tengah berupa restribusi golongan C terutama terhadap penggunaan pasir pasang/bangunan.

Berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi tim media ke Kantor Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten bangka Tengah bahwa tidak ada setoran yang dilakukan oleh PT. Bangka Cakra Karya untuk material pasir pada tahun 2022 dan 2023 atas paket pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Namang – Koba, Bts. Kab. Bangka Tengah/ – Air Bara – Toboali – Sadai dan untuk pekerjaan yang saat ini sedang berlangsung pada ruas jalan di Desa Arung Dalam Kabupaten Bangka Tengah juga belum ada notise dari pejabat penanda tangan kontrak tentang penyetoran restribusi galian C terhadap pasir yang dipergunakan oleh PT. Bangka Cakra Karya dalam pekerjaan ini.

Terhadap penggunaan material ini juga patut dipertanyakan apakah kontraktor PT. Bangka Cakra Karya telah melaporkan kepada Pejabat Pendanda Tangan Kontrak/PPK tentang asal muasal pasir tersebut diambil, mengingat dalam dokumen tender yang dibuat oleh PPK/Penanda Tangan Kontrak terdapat klausul dimana kontraktor harus melaporkan darimana barang tersebut diperoleh/ditambang agar tidak terjadi penggunaan material yang diambil dari lokasi yang tidak memiliki perizinan sebagai diatur dalam Undang-undang Minerba Nomor 28 Tahun 2009 berupa IUP agar tidak ada material yang dipakai adalah material ilegal.

Yang lebih fatal lagi adalah para pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan pengecoran bahu jalan ruas Desa Arung Dalam Kabupaten Bangka Tengah ketika ditanyakan oleh tim kami tentang Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) tidak ada satupun yang mengerti dan bahkan memiliki, dengan demikian bahwa PPK/Pejabat Pendanda Tangan Kontrak telah dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang bahkan PPK telah melanggar terhadap dokumen tender dengan kalusul tenaga kerja harus memiliki sertifikat yang dibuat oleh PPK sendiri. (Gimpong/Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles