Indramayu, Demokratis
Peristiwa yang dialami Wastinih sebagai istri dari Suhaemi yang mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan oleh PT BFI Finance Indramayu, dengan merampas satu unit mobil dengan tipe Minibus Daihatsu/ F601RV – GMDFJJ dengan nomor polisi E 1871 RV tanpa sepengetahuannya, menjadi sorotan tajam oleh pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Persoalan yang menimpa Suhaemi, menurutnya, dirasa PT BFI Finance Indramayu telah melanggar beberapa aturan maupun hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan PT BFI Finance Indramayu telah rudapaksa hak-hak Suhaemi selaku konsumen maupun nasabah.
Berawal dari melakukan pengajuan peminjaman dana sebesar Rp 30 juta dengan tempo waktu selama tiga tahun, dengan angsuran yang harus dibayarkan oleh Suhaemi selaku konsumen senilai Rp 1,8 juta lebih per bulannya, dan kewajiban Suhaemi selaku konsumen baru membayar sebanyak dua kali angsuran atau dua bulan.
Memasuki angsuran keempat, di luar dugaan Suhaemi selaku konsumen, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat memporak-porandakan ekonomi keluarganya. Sehingga, Suhaemi meminta kebijakan dari pihak PT BFI Finance.
Meskipun restrukturisasi diduga tidak diberikan oleh pihak perusahaan atau Suhaemi tidak meminta, Suhaemi mengambil inisiatif untuk melakukan pelunasan khusus (Pelsus) dengan membuat penawaran harga kepada pihak perusahaan.
Dari angka Rp 35 juta yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, Suhaemi meminta penawaran sebesar Rp 25 juta. Alhasil, perusahaan menawarkan atau bertahan dinilai Rp 30 juta untuk segera dilunasi dan dibayarkan oleh Suhaemi kepada pihak perusahaan.
Meskipun Suhaemi belum menempuh secara hukum, baik secara rekonsiliasi maupun arbitrase, Suhaemi berupaya untuk memediasi kepada pihak perusahaan dengan cara restorative justice.
Kemudian hasil mediasi yang dilakukan tersebut, mendapatkan kesepakatan di antara kedua belah pihak dengan melakukan kewajibannya masing-masing. Yaitu, pihak perusahaan akan memberikan hak Suhaemi selaku konsumen, dan Suhaemi melunasi hutang-hutangnya kepada PT BFI Finance sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Namun, kesepakatan dari mediasi itu sendiri telah diingkari oleh pihak perusahaan dengan tidak membuat berita acara hasil dari pertemuan tersebut kepada konsumen. Bahkan menurut Suhaemi selaku konsumen, pihaknya telah menunggu hingga sore di kantor untuk mendapatkan jawaban.
“Saya menunggu hingga sore, namun surat berita acara tidak kunjung didapatkan malah saya diberikan surat konfirmasi pelunasan dan penjualan barang dari Firdaus selaku kepala kolektor,” ujar Suhaemi ketika dikonfirmasi ulang oleh Demokratis, Rabu (3/11/2021).
Adi Purnomo selaku pejabat dan sebagai Majelis Hakim di BPSK Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa dengan adanya kejadian itu pihak perusahaan dapat mengambil kebijakan yang adil dan mengembalikan hak-hak konsumen.
“Mudah-mudahan dikembalikan sebelum ke BPSK,” jelas Adi Purnomo kepada Demokratis, Kamis (4/11/2021).
Bahkan menurutnya, dengan kejadian dan peristiwa di atas yang diingkari oleh PT BFI Finance Indramayu kepada konsumen, Adi menganggap dan melihat bahwa PT BFI membuat ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian, yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi.
“Kelihatannya ini ada masalah di klausul,” imbuhnya dengan tanggap.
Sementara itu, Firdaus selaku kepala kolektor di PT BFI Finance Indramayu ketika dikonfirmasi ulang oleh Demokratis dengan sejumlah pertanyaan, pihaknya terkesan mengelak dan lari dari pokok perkara. (RT)