Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT DPM Siap Membayar Ganti Rugi Kepada Warga Sesuai Kesepakatan Perusahaan dengan Warga

Sidikalang, Demokratis

Tuntutan warga Dusun Tambak Manjalor, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, kepada pihak PT Dairi Prima Meniral (DPM) yang belum mengganti rugi tanah mereka diakui oleh PT Dairi Prima Meniral (DPM) karena tidak sesuai dengan yang mereka inginkan.

Demikian Senior Manager External Relations PT BRM induk PT Dairi Priama Manital (DPM) Zulkarnai menjawab pertanyaan wartawan melalui seluler menanggapi penutupan jalan yang dilakukan oleh warga Dusun Tombak Manjalor, Senin (1/2/2021).

Penutupan jalan dilakukan oleh warga Dusun Tembak Manjalor karena pihak PT DPM dituding tidak menepati janji. “Bukan pihak PT PDM yang tidak menepati, akan tetapi pihak warga yang tidak mau menerima uang ganti rugi sesuai kesepakatan perusahan PT DPM sebagaimana yang telah dilakukan pembayaran kepada masyarakat yang terkena lahan PT DPM,” jelas Zulkarnai.

Menurut Zulkarnain, pihaknya telah melakukan mediasi ke pihak yang berhak menerima ganti rugi. Pertemuan mediasi itu juga dihadiri oleh Camat, Kapolsek serta Danramil 03 Parongil.

“Dalam mediasi itu sudah ditemukan kesepakatan namun ada pihak lain yang tidak mau menerimanya. Padahal dia tidak punya hak, tapi menuntuk ganti rugi tanamannya,” ujar Zulkarnain.

Zulkarnain juga mengatakan lokasi lahan yang mereka klaim sebagai miliknya kurang lebih seluas enam hektare berada di kawasan hutan lindung (hutan alam).

“Bila pihak warga mau menerima ganti rugi sesuai kesepakatan ganti rugi yang telah diberikan seperti harga kepada warga lainnya maka PT DPM siap membayar ganti rugi kepada warga Dusun Tombak yang berhak menerimanya,” pungkasnya.

Sebelumnya warga menutup jalan menuju lokasi tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) lantaran perusahaan dianggap tidak menepati janji membayar ganti rugi lahan milik mereka.

Akibat penutupan jalan tersebut aktivitas di PT DPM menjadi terganggu karena kendaraan yang mengangkut material untuk keperluan tambang tidak bisa keluar dan masuk sehingga terjadi antrean kendaraan sepanjang jalan menuju lokasi tambang.

Belum diketahui sampai kapan penutupan jalan yang dilakukan oleh warga akan dibuka, karena dari pihak PT DPM belum terlihat ada yang menemui warga yang melakukan aksi.

Rohmalum Boangmanalu mengatakan, penutupan jalan yang dilakukan warga untuk menindaklanjuti aksi pada Desember 2020 lalu.

Sementara warga mengatakan, hasil mediasi yang dihadiri Camat Silima Pungga-Pungga, Kapolsek Parongil dan Koramil 03/Parongil, perwakilan PT DPM berjanji untuk menghadirkan pimpinan perusahaan dan membayar ganti rugi yang dilakukan pada 11 Januari 2021 tapi tidak mereka tepati.

“Malah pada pertemuan 11 Januari 2021 yang dihadiri perwakilan Humas PT DPM menyampaikan, tanam tumbuh tanaman yang mereka rusak di atas lahan 6,1 hektar tidak lagi dibayarkan,” kata Rohmalum.

Menurut Rohmalum, penutupan jalan ini sebagai upaya dan harapan yang dilakukan warga agar pimpinan PT DPM bisa datang untuk menemui warga guna menyelesaikan permasalahan ganti rugi.

“Penutupan jalan tidak akan kami buka sampai pimpinan perusahaan datang menemui warga,” terang Rohmalum.

Kapolsek Parongil IPTU HP Purba membenarkan penutupan jalan menuju PT DPM yang dilakukan warga Dusun Tombak Manjalor.

Kapolsek juga berusaha mencari solusi permasalahan PT DPM dengan warga tapi seluruh staf PT DPM tidak berada di tempat karena sedang lockdown. “Kami kini sedang berkoordinasi dengan Camat untuk mencoba memediasinya kepada kedua belah pihak,” sebut Kapolsek. (Nur)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles