Kamis, Desember 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT JCI Sudah Beroperasi Kendati Diduga Belum Berijin

Subang, Demokratis

Sesuai regulasi perijinan, bila setiap kegiatan usaha atau operasional perusahaan sebelum beroperasi harus ditempuh terlebih dahulu persyaratan teknis maupun administratif. Begitu pula pengelolaan lingkungan hidup sebagai pra syarat atas proses menempuh mekanisme perijinan wajib diselesaikan.

Hal ini berlaku baik bagi perusahaan bermodal dalam negeri maupun asing. Pada prinsipnya wajib tunduk terhadap segala bentuk peraturan perundang-undang yang berlaku. Bagi setiap tindakan yang berada di luar ketentuan peraturan itu merupakan bentuk pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum, sehingga wajib ditindak secara terukur dan sesuai aturan yang berlaku.
Fenomena ini seperti terjadi di pabrik industri mainan PT JCI, terletak di Jln Raya Purwadadi, Desa/Kec. Purwadadi. Perusahan itu merupakan perusahaan baru yang asetnya dapat beli sebagian dari milik perusahaan PT Wilbes Global.

Menurut hasil penelusuran DPD Laskar Indonesia (LI) Subang dalam keterangan release-nya yang diterima demokrasi.co.id ditemukan bila PT JCI membeli sebagian asetnya dari PT Wilbes Global. Hal ini artinya bukan merupakan proses akuisisi atau take over perusahaan, sehingga PT JCI secara regulasi wajib menempuh mekanisme perijinan baru.

Ketua DPD LI Subang Alfianto menegaskan bila PT JCI memaksakan beroperasi padahal diduga belum ditempuh normatif perijinannya itu bentuk lemahnya “komitmen” pengusaha.

Tak hanya itu dengan beroperasi PT JCI tak berijin menimbulkan dampak negatif baik aspek lingkungan hidup, sosial masyarakat serta gangguan lalu lintas jalan raya, khususnya jalur lalu lintas Purwadadi – Sukamandi dihadapkan dengan aktifitas opersional perusahaan lain yang berada di wilayah Kecamatan Purwadadi.

Guna menyikapi fenomena itu, kata Sekjen DPD LI Subang Yadi Supriadi, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke PT JCI bernomor : 022/DPD/LI-Sbg/Jbr/XI/2025, tertanggal 1 Desember 2025 hingga kini pihak PT GCI tidak merespons.

Tak sampai di situ, pihaknya terus berupaya guna mewujudkan transparansi sebagai komitmen ketaatan dan kepatuhan bagi perusahaan terhadap supremasi hukum juga dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, maka segala permasalahan yang penting untuk dimusyawarahkan sehingga menjadi jelas dan melahirkan solusi konkrit, maka pihaknya memandang perlu melayangkan surat untuk beraudensi. Namun ketika pada waktu yang ditentukan pihak managemen perusahaan menolak melayani audiensi, ia berdalih karena DPP LI tidak ada memiliki ijin dari pihak kepolisian (Polsek setempat).

Menurut Yadi, bila audiensi itu tidak perlu ada ijin dari pihak kepolisian. “Jangankan audiensi, aksi unjuk rasa saja tidak perlu ijin, tetapi sifatnya hanya pemberitahuan. Penyampaian pendapat di muka umum baik lisan maupun tulisan itu adalah hak warga negera yang dilindungi unda-undang,” tandasnya.

Yadi menekankan bila kegiatan/aktifitas konfirmasi ataupun audiensi tidak saja digubris pihak PT JCI, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Abh)

Artikulli paraprak

Related Articles

Latest Articles