Rabu, November 6, 2024

PT Teja Berlian Cirebon Diduga Melakukan Pemerasan, Publik Mendukung Langkah APH

Cirebon, Demokratis

Perusahaan Mitsubisi Motor Authorized Dealer, PT Teja Berlian Cirebon yang beralamat di Jalan Kalijaga, Nomor 144 Cirebon, Jawa Barat, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu mantan karyawannya, Ahad (30/7/2023).

Hal tersebut terungkap dan dibuktikan dari salah satu dokumen berupa surat balasan pihak PT Teja Berlian kepada Bayu Rahman Hakim SH selaku kuasa hukum mewakili kliennya dengan nomor surat 031/ Dirkom – TB/ V/ 2021 dengan lampiran penyelesaian perkara saudara Y.A pada 09 Juni 2021.

Diuraikan dalam dokumen surat tersebut, bahwa kuasa hukum telah melayangkan surat dengan nomor 240/ P3/ BRH & P/ N/ 2021, pada tanggal 18 April 2021, mengenai permohonan penyelesaian perkara Y.A, yang ditanda tangani oleh Effendy Teja selaku Direktur di PT Teja Berlian Cirebon.

Dalam suratnya bahwa Y.A pernah mengambil dan atau menggelapkan sejumlah uang perusahaan sebesar Rp.142.417.704 atau seratus empat puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah tujuh ratus rupiah, pada beberapa tahun silam.

Akan tetapi, pihak perusahaan merasa keberatan jika Y.A melalui kuasa hukumnya harus membayar nilai pokoknya saja. Sehingga pihak perusahaan menginginkan hal lebih dari Y.A jika ingin persoalan perkaranya dianggap tuntas.

Dari penjelasannya, Y.A bekerja di perusahaan PT Teja Berlian Cirebon dari tahun 2004 hingga tahun 2010. Ia bekerja menjual sparepart dengan jabatan sebagai marketing.

Sebelum tuntutan atau keinginannya dipersulit dengan perusahaan melalui kuasa hukumnya, Y.A pernah dilaporkan oleh perusahaan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dengan laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan hasil penjualan sparepart. Menurut Y.A, dari laporan tersebut bahwa pihak Mitsubishi motor authorized dealer PT Teja Berlian Cirebon mengalami kerugian hampir mencapai Rp. 400 juta.

Dari kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat perbuatan Y.A, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Dengan catatan, teknis dan mekanisme ganti kerugian bisa dapat ditempuh dan selesaikan oleh YA. Ia berupaya dengan mencicil semua kerugian yang dialami perusahaan dengan menjual semua aset yang dimiliki bahkan ia telah memberikan uang tunai ke perusahaan.

Sehingga ia menilai bahwa kekurangan atau kewajiban ia kepada perusahaan hanya tersisa Rp.142.417.704,00 sebagai wujud tanggung jawabnya. Bahkan Y.A pun memberikan jaminan sebuah sertifikat rumah milik kedua orang tuanya ke PT Teja Berlian Cirebon.

“Alih-alih, pada saat saya dan keluarga dengan didampingi penasehat hukum ingin mengambil sertifikat tersebut, disertai dengan membawa uang tunai sebesar Rp142.417,704,00, malah ditolak. Dengan dalih, bahwa uang yang akan dibayarkan masih kurang, karena dendanya berbunga,” ujar sumber menirukan kalimat Y.A.

Dari dokumen yang diperoleh, bahwa Y.A tersandera oleh kebijakan PT Teja Berlian Cirebon yang dirasa irasional. Dari rincian perusahaan yang didapat Demokratis, terungkap Y.A memiliki nominal Rp. 142.417.704, kemudian mendapatkan bunga sebanyak 1 persen.

Terhitung dari 18 Juni 2004, dengan rate 12 persen, interes 17,090.124, total paid 17,090,124 sampai 2023 dengan rincian yang sama, sehingga dari pokok Rp.142.417.704 dengan bunga Rp.324.712.365, Y.A harus melunasi atau membayarkan rincian yang dibuat oleh perusahaan sebesar Rp. 467.130.069 jika ingin sertifikat yang ada di PT Teja Berlian ingin dikembalikan.

Dari peristiwa dan uraian di atas, PT Teja Berlian Cirebon memilih menghindar dari kejaran wartawan. Effendy Teja selaku direktur di perusahaan tersebut belum dapat ditemui untuk dimintai wawancara mengenai dasar rincian bunga yang dibuat.

“Kebetulan beliau sedang ada di Sparta. Tadi pagi ada di kantor,” kata Rizky kepada Demokratis, Kamis (27/7/2023) di dealer PT Teja Berlian.

Hingga berita ini tayang, Teja Effendy selaku Dirut dan Trikorjati sebagai Finance Departemen di PT Teja Berlian yang mengeluarkan rincian bunga untuk Y.A, keduanya tidak berkomentar. Bahkan Trikorjati dihubungi beberapa kali untuk dimintai keterangan resminya tidak memberikan respon. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles