Indramayu, Demokratis
Di masa pandemi dan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah pusat, sejumlah sektor kegiatan maupun aktivitas masyarakat terancam lumpuh dan bahkan sebagian telah mati suri.
Mengingat pada tanggal 20 bulan Juli lalu, pemerintah pusat resmi mengumumkan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat hingga setidaknya 25 Juli. Istilah yang semula PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Istilah tersebut beberapa kali diganti. Namun sejumlah kalangan masyarakat menilai bahwa maknanya tetap sama yaitu pemerintah tak patuhi kewajiban undang-undang (UU) Karantina dan kita tetap harus menyelamatkan diri masing-masing.
Pada PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 yang diberlakukan pada hari tanggal 21 Juli. Melihat PPKM Level 4 tak memiliki perbedaan signifikan dengan PPKM Darurat.
Level 3 hingga 1 disusun sebagai kriteria dalam langkah relaksasi yang dipersiapkan pemerintah pada tanggal 26 Juli jika ramai kasus harian Covid-19 konsisten menurun.
Seperti PPKM Darurat yang tertuang dalam Inmendagri 15 Tahun 2021, PPKM dengan kriteria level pada Inmendagri 22 tahun 2021, ini pun tak mengacu pada perundang-undangan yang ada, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang memuat banyak hal penting sebagai dasar kebijakan pandemi di negara Indonesia.
Di tengah huru-hara pandemi yang belum dapat diatasi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 420/2081-Sekret, perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada PPKM Level 3, pada tanggal 13 Agustus 2021.
Surat Edaran Dinas Pendidikan tersebut berbunyi bahwa pada Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1740/Org tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Indramayu, maka Dinas Pendidikan menyampaikan kepada kepala satuan pendidikan pada semua jenjang yaitu, PAUD, SD, SMP dan PNF negeri maupun swasta untuk melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai tanggal 16 Agustus tahun 2021.
Hal tersebut di atas melihat dari dasar hukum dibuat, yaitu pada point kesatu; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada point kedua; Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/ Kep.306 – Hukham 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemhatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun ketentuan-ketentuannya yang patut diperhatikan adalah:
- Sekolah sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di Kecamatan masing-masing.
- Sekolah melakukan pengecekan ulang daftar periksa yang telah telah diverifikasi oleh Puskesmas setempat.
- Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 50% peserta didik dalam setiap kelas (khusus PAUD maksimal 5 peserta didik per-kelas).
- Pembelajaran dilaksanakan setiap hari maksimal ada 3 (tiga) jam pelajaran.
- Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas agar melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat.
- Orang tua memberikan izin bagi putra atau putrinya untuk mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
- Siswa yang sakit agar tidak mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
- Jika ada siswa yang sakit ketika Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, pihak sekolah agar segera berkoordinasi dengan Orang Tua dan Puskesmas setempat.
Kabar tersebut di atas ditanggapi oleh Sutarno selaku wali murid dari SDN karangsong 2, Kecamatan Indramayu.
Menurut Sutarno, bahwa dengan adanya kabar tersebut dinilai positif. Sebab, jika anaknya tidak ada kegiatan pembelajaran dari pihak sekolah akan menjadi kurang efektif.
“Sudah bagus. Soalnya jika anak di rumah saja nanti akan jadi malas dan tertinggal jauh nilai pelajarannya,” ujar Sutarno sebagai orang tua yang berprofesi sebagai nelayan ketika diwawancara.
Hingga berita ini terbit, Minggu (15/08/2021), belum ada keterangan resmi dan jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu H Caridin, ketika dikonfirmasi dengan sejumlah pertanyaan lainnya oleh Demokratis. (RT)