Subang, Demokratis
PT Perkebunan Nusantara VIII adakan konsultasi publik Amdal terkait rencana kegiatan pembangunan Kawasan Industri Rebana Teknopolis seluas 487 Ha di Desa Sumurbarang Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Jumat (23/9/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Sumurbarang Dadi Cahyadi, Kades Sadawarna Juhedi Rudiawan, Camat Cibogo Sri Novia S.IP., Kapolsek Cibogo serta Danramil, Kadis LH Subang dan pihak PTPN VIII, serta Dinas instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, BPD, LPM, Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI AD, Karang Taruna Desa, Rt/Rw serta warga Desa Sumurbarang dan Sadawarna.
“Konsultasi Publik Amdal yang dilakukan oleh Konsultan PT Cipta Buana dari PTPN VIII yang insyaallah dua desa ini antara Desa Sadawarna dengan Sumurbarang akan dijadikan kawasan industri kurang lebih seluas 487 Ha,” ujar Camat Sri Novi.
Dia menyebut, kegiatan konsultasi publik ini adalah salah satu kegiatan untuk menginformasikan kepada warga bahwa rencana ke depan kawasan industri ini seperti apa dan dampak lingkungannya seperti apa.
“Nah, kesempatan baik ini pada konsultasi publik ini diharapkan dapat menyerap sumbang saran dan pendapat serta ide-ide keinginan dan harapan masyarakat dua desa yang terdampak dapat di tuangkan dalam dokumen amdal,” katanya.
“Dengan adanya kegiatan konsultasi amdal ini, kesempatan yang sangat baik dan aspirasi dari dua desa ini dapat didituangkan dalam dokumen amdal yang dilaksanakan oleh konsultan dari PT. Cipta Buana, diharapkan dengan adanya kawasan industri kelak dapat meningkatkan tarap hidup masyarakat,” bebernya.
Operasional Manager PTPN VIII Subang, Fahrial menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana yakni Cirebon, Patimban, dan Kertajati.
“Kita bagian dari kegiatan itu, untuk pasca pertama kita melakukan pembangunan di Kecamatan Cibogo, karena Cibogo sudah masuk RTRW menjadi kawasan peruntukan industri, seluas 487 hektar,” ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, saat ini sudah berproses perijinan dari mulai Dinas Penanaman modal, kemudian persetujuan teknis dari BPN itu sudah keluar. Kemudian dari PKKPR, serta dari Pemda pun itu sudah keluar, saat ini kita dilanjutkan ke ijin lingkungan persyaratan ijin lingkungan adalah Amdal atau analisa mengenai dampak lingkungan, kegiatan hari ini adalah kegiatan awal dalam proses penyusunan dokumen amdal yaitu konsultasi publik.
“Berharap kedepan pada saat kawasan ini terbentuk tidak terjadi masalah–masalah yang berdampak pada lingkungan baik lingkungan hidup, lingkungan masyarakat budaya, dan sosial, makanya kita butuh masukan-masukan, serta input, kritikan dari masyarakat yang berada disekitar wilayah Kecamatan Cibogo ini, dalam penyusunan Amdal, sehingga nanti pada saatnya kawasan ini sudah terbentuk tidak terjadi masalah-masalah yang serius, karena pembangunan kawasan ini adalah untuk memajukan daerah Subang, hal ini merupakan program pembangunan percepatan kawasan industri, selanjutnya ada 4 kawasan industri yang akan bergerak di Kabupaten Subang Yakni PT Taifa, Surya Cipta, Manyingsal dan PTPN VIII,” pungkasnya. (Abh)