Karawang, Demokratis
Lurah Karawang Kulon, Yuniati, A.Md.Keb mengatakan, Camat Karawang Barat, Lasminin Grum, SH, telah melayangkan surat ke Kantor Pertanahan Karawang, guna mempertanyakan status tanah sekitar 5 hektar yang diklaim milik warga masyarakat Karawang Kulon, Poponcol, Kabupaten Karawang. Tanah tersebut seyogianya dapat disertifikatkan melalui program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Menurut warga masyarakat Poponcol, bahwa tanah tersebut sudah puluhan tahun ditempati mereka, sejak orangtua mereka masih hidup. Bahkan pihak Kantor Pertanahan Karawang telah melakukan Peta Batas Tanah (BPT). Artinya tanah tersebut sudah dipatok batas-batasnya oleh pihak BPN Karawang, namun dengan tiba-tiba tanah Hak Guna Bangunan (HGB) itu diklaim oleh pihak PT. Podomoro, tanah miliknya sehingga pihak PT. Podomoro melakukan penyetopan hal PTSL tersebut.
Tumpang tindihnya pemilikan tanah ini, membuat warga masyarakat bereaksi keras bahwa tanah tersebut adalah tanah peninggalan orangtua, maka warga yang berjumlah ratusan keluarga itu meminta kepada Kantor BPN Karawang supaya dimediasi.
“Pihak BPN kami minta supaya membuka warkah tanah tersebut, karena saksi yang mengetahui sejarah tanah ini masih hidup,” kata warga Poponcok kepada Demokratis.
Melalui kuasa hukum masyarakat Poponcol, Aigen, melayangkan surat ke Kantor BPN Karawang pada September 2024 lalu, untuk meminta audiensi dengan Kepala BPN Karawang.
Atas permohonan audensi dari warga direalisasikan pihak BPN pada 10 Oktober 2024 lalu, namun hingga kini belum diketahui hasil audiensi tersebut. “Belum ada keputusan dari BPN, tapi masih ada pertemuan yang dimediasi oleh BPN maupun pihak terkait,” ujar warga.
Sayangnya sebagaimana dikatakan oleh Lurah Karawang Kulon, Fitria Yuniati, bahwa Vamat Karawang Barat, Lasminin Grum bersamanya telah melayangkan surat ke BPN agar warkah tanah itu dibuka. Namun setelah dikonfirmasi oleh Demokratis ke Kantor BPN tidak ada surat masuk terkait tanah tersebut atau terkait membuka warkah.
“Kami tidak ada menerima surat permohonan membuka warkah dari Camat Karawang Barat, tapi surat untuk audiensi dari kuasa hukum warga masyarakat kami terima,” kata seorang staf TU BPN Karawang. (JS)