Jakarta, Demokratis
Ketua DPR Puan Maharani optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat segera diselesaikan dan diundangkan. Ini artinya Puan meyakini akan ada jalan keluar atas perdebatan antara pemerintah dan DPR mengenai substansi RUU PDP.
Menurut Puan, potensi kebocoran data pribadi warga negara sangat besar, bahkan lewat fotokopi e-KTP. Hal ini menjadi salah satu advokasi DPR dalam RUU PDP yang masih dibahas bersama pemerintah.
“Meski belum rampung, saya optimis RUU PDP yang akan melindungi privasi warga akan segera disahkan,” kata Puan, Senin (26/7/2021).
Puan menuturkan RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas PDP.
DPR, papar Puan, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.
Untuk diketahui, RUU PDP yang sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan ini, akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan pemerintah pada Agustus mendatang.
“DPR tentu akan terus berupaya mensahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” ujar Puan. (Red/Dem)