Indramayu, Demokratis
Pjs Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Dedi Taufik Kurohman, diminta oleh publik agar dapat memberikan teguran keras dan tegas kepada seluruh Kuwu (Kepala Desa) yang ada di Kecamatan Krangkeng, untuk bisa menjalankan roda Pemerintahan Desa (Pemdes) dengan baik dan optimal.
Pasalnya, terlihat sejumlah desa yang ada di Kecamatan Krangkeng belum bisa menjalankan amanah dan konstitusi sebagaimana yang tertulis pada Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 111 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta pakaian dinas kuwu dan pamong desa di Kabupaten Indramayu.
Ironisnya, kantor desa yang seharusnya pada waktu jam kerja sudah buka dan bisa melayani masyarakat atau menerima kunjungan tamu dari luar justru tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan di kantor desa yang ada di Kecamatan Krangkeng.
Meskipun Kuwu atau Kades berdalih bahwa pelayanan untuk masyarakatnya bisa dilakukan di rumah pribadi atau via komunikasi, namun seyogyanya roda pemerintahan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah tersiar.
“Ini menjadi tugas penting Pjs Bupati Indramayu agar bisa meninjau langsung dan segera memberikan teguran keras dan tegas kepada kuwu untuk bisa bekerja sama dan menjalankan aturan dan ketentuan sesuai prinsip UUD,” ujar salah satu warga yang berdomisili di salah satu desa Kecamatan Krangkeng, pada Jumat (15/11/2024) kepada media ini.
Dari fenomena dan persoalan klise di atas, Kepala Kecamatan, Dinas terkait dan Pjs Bupati bisa langsung mengambil tindakan dan memberikan teguran atau sanksi kepada kuwu bagi kantor desanya yang belum buka dan memberikan pelayanan kepada warga atau masyarakatnya yang memiliki keperluan apa pun itu di kantor desa.
Ketidakmampuan camat dan dinas dalam monitoring serta evaluasi kepada jajaran kuwu adalah bukti konkret bahwa sumber daya manusia kuwu masih sangat minim terhadap aturan.
Adapun hari kerja pemerintah desa ditetapkan 5 (lima) hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja efektif 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu di luar jam istirahat.
Jam kerja aparatur pemerintah desa ditentukan sebagai berikut:
(a). Hari Senin s/d hari Kamis masuk kerja pukul 07.30 WlB istirahat pukul 12.00 s/d pukul 13.00 WIB, pulang kerja pukul 16.00 Wib (b). Hari Jumat masuk kerja istirahat pulang kerja pukul 07.30 WIB pukul 11.30 s/d pukul 12.30 WIB pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, Suminta selaku Camat Krangkeng belum bisa memberikan tanggapan dan keterangan resminya kepada awak media mengenai fenomena kantor desa yang tutup dan pelayanan yang diduga buruk. (RT)