Jumat, September 20, 2024

Publik Desak APH Indramayu Selidiki Dugaan Penyelewengan Kuwu Kertamulya

Indramayu, Demokratis

Publik berharap serta mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada mantan Pejabat Sementara Kuwu (Pjs Kepala Desa) Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pasalnya, publik menduga bahwa mantan Pjs Kuwu tersebut melakukan penyelewengan atau perbuatan melawan hukum dengan tidak menyalurkan anggaran dari Pemerintah Pusat dengan sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2021 yang lalu.

Dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh mantan Pjs Kuwu itu terungkap melalui berita acara hasil musyawarah realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada tanggal 18 Desember tahun 2021, bahwa kegiatan dengan sejumlah item di dalamnya diakui belum dilaksanakan.

Sumber dan data menjelaskan bahwa mantan PJs Kuwu RSM tidak merealisasikan sejumlah kegiatan dari dana yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah (PBH), serta Bantuan Provinsi (Banprov) dengan nilai Rp202.341.000 (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Pjs Kuwu RSM ketika dikomfirmasi bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang didampingi oleh Kepala Camat di aula kantor, membantah adanya informasi serta tudingan yang telah beredar di berita dari berbagai media.

“Oh, tidak seperti itu hanya saja saya ada sedikit keterlambatan untuk realisasi Dana Desa (DD) tersebut dan alhamdulilah sudah dilaksanakan,” dalil RSM mantan Pjs Kuwu Kertamulya, Sabtu (11/06/2022).

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Indramayu melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) mengungkapkan, dengan adanya peristiwa yang dilakukan oleh mantan Pjs Kuwu RSM yang telah beredar bahwa pihaknya belum mengetahui atau melakukan pemeriksaan maupun audit.

“Kalau di tim saya belum pernah, saya tidak tahu kalau tim lain,” jelasnya singkat kepada Demokratis, Minggu (12/06/2022).

Dengan adanya peristiwa melalui pemberitaan yang telah beredar itu, publik sangat berharap kepada lembaga APIP atau APH terkait untuk dapat segera melakukan pemanggilan kepada mantan Pjs Kuwu RSM untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles