Indramayu, Demokratis
Terkait dengan adanya skandal dugaan kasus korupsi berupa program bantuan refocusing penanaman bibit kedelai pada Tahun Anggaran (TA) 2017 oleh pemerintah pusat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah yang sangat fantastis, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dengan realisasikannya anggaran senilai Rp 10 miliar.
Sejumlah publik meminta pertanggungjawaban dari Dinas Pertanian (Dispertan) Indramayu, agar dapat menjelaskan setumpuk masalah anggaran program yang digunakan dan dilaksanakan oleh 171 kelompok kerja yang berada di wilayah Kecamatan Gantar, Kecamatan Kroya dan Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang dinilai telah gagal total oleh publik. Bahkan, status kegiatan tersebut tidak jelas seperti apa hasilnya hingga saat ini.
Skandal dugaan kasus korupsi tersebut bahkan membuat sejumlah publik mendesak pihak dinas untuk segera memberikan keterangan secara transparan, serta dilakukannya evaluasi yang dimonitoring oleh unsur lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) agar keterangan dari pihak dinas dapat dipertanggung jawabkan pada supremasi hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Sejumlah pertanyaan dan uraian dalam sebuah berita sebelumnya, pada Senin (28/12/2020), yang tayang di portal berita resmi Demokratis.co.id dan dicetak melalui Surat Kabar Umum (SKU) Demokratis, bahwa anggaran tersebut merupakan lanjutan dari program Pemerintah Pusat melalui Kementan agar dapat dilakukannya Perluasan Area Tanam (PAT) dengan bekerjasama oleh pihak Perum Perhutani Region Jabar Banten, beberapa tahun yang lalu.
Kemudian Demokratis bertemu Ir H Takmid sebagai Kepala Dinas (Kadis) setelah menghadiri acara rapat paripurna di gedung DPRD Indramayu. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan hasil dari penanaman bibit kedelai dan respon dengan adanya dugaan kasus korupsi program refocusing penanaman bibit kedelai yang dilaksanakan pada tahun 2017 tersebut, di tanggapi dengan dingin oleh Takmid dan bahkan dirinya menepis semua pertanyaan Demokratis dengan mentah.
Bahwa untuk anggaran program bantuan atau kegiatan yang berupa refocusing penanaman bibit kedelai tersebut, pihaknya merasa telah dijalankan serta merealisasikan kegiatan bantuan program penanaman bibit kedelai sesuai dengan pedoman Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada.
“Tidak ada masalah, semuanya sudah selesai dengan benar,” jelas Takmid singkat saat dilakukan door stop. Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, dirinya menganggap bahwa semua pertanyaan dari para awak media tentang adanya dugaan kasus korupsi penanaman bibit kedelai, dinilai oleh dirinya bahwa bentuk kemasan pertanyaan dari sejumlah awak media yang telah melakukan konfirmasi kepada dirinya dianggap sama serta dirinya menjadi tidak tenang ketika para awak media datang.
“Pusing saya, mas. Masa dari setiap media begitu semua dan cara pertanyaannya sama. Kapan mau tenangnya. Saya juga mau tenang. Setiap media kenapa pertanyaannya begitu semua,” tutup Takmid panik saat memasuki mobil dinasnya.
Penilaian publik kepada Takmid menduga kuat bahwa anggaran untuk bantuan program tersebut telah direncanakan jauh hari secara terstruktur dan sistematis dengan menggunakan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh beberapa oknum pejabat dinas setempat beserta pihak swasta untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun kelompok dengan adanya program kegiatan tersebut.
Pada kesempatan lain, Asisten Daerah Bidang Kesejahteraan rakyat, Maman Kostaman, memberikan keterangan sedikit kepada Demokratis perihal peristiwa dugaan kasus korupsi penanaman bibit kedelai pada tahun 2017 yang dilakukan oleh Takmid, bahwa Maman tidak mengetahui sama sekali peristiwanya.
“Untuk hal di atas saya tidak mengetahui,” jelas Maman singkat saat dikonfirmasi Demokratis melalui aplikasi WhatsApp. Pada Kamis (31/12/2020).
Peristiwa di atas segera ditanggapi oleh O’ushj Dialambaqa selaku direktur PKSPD, bahwa pihaknya pun pernah melaporkan kasus kedelai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2014/ 2015 yang pernah ditangani oleh Kejagung senilai Rp 66,7 miliar lebih, melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pada saat itu menangani perkara kasus Penitera Rohadi dan Firman Muntaqo sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian Indramayu, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.
“Pernah diperiksa Kejagung sekali lantas struk. PKSPD kemudian sudah mengirim surat bahwa Firman sudah bisa ngomong dan berarti sudah bisa diperiksa kembali, sampai sekarang tak ada tindak lanjut. Konon ada info isu, Firman oleh Kejagung dikabarkan meninggal,” jelas O’ushj.
Keterangan tambahan dari O’ushj dengan skandal dugaan kasus korupsi anggaran dari program refocusing penanaman bibit kedelai pada tahun 2017 tersebut pun, O’ushj beranggapan bahwa Ir H Takmid sebagai Kadis Pertanian dapat dipastikan terlibat penuh.
“Kasus kedelai APBN (DAK) 2017 senilai +/- 10 miliar, menurut dokumen yang saya pelajari, Kabid Takmid terlibat penuh mulai dari Gapoktan, mark up harga dan sertifikasi label bibit kedelai,” demikian keterangan O’ushj kepada Demokratis saat diwawancara. (RT)