Sebagai perpanjangan tangan Bupati Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Bersama ini disampaikan capaian kinerja dan perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.
![]()
Dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan dalam capaian Rata-Rata Lama Sekolah. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan menorehkan prestasi peningkatan capaian yang segnifikan pada tahun 2025. Dimana serangkaian program telah dilaksanakan yang diantaranya ;
- Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di 40 Kecamatan.
Program Penanganan ATS merupakan salah satu program unggulan dari Dinas Pendidikan yang mana melibatkan unsur Stakeholder Kecamatan, Desa hingga RW/RT. Dimana mulai dari data satuan pendidikan yang melakukan verifikasi ATS pada aplikasi Kemendikdasmen, dan hasil data tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan, Desa hingga RW/RT untuk melakukan door to door ke data warga yang terdata sebagai ATS. Dimana bagi warga ATS yang berumur usia pendidikan formal akan diarahkan mengikuti kegiatan belajar di lembaga pendidikan formal negeri terdekat, dan bagi warga ATS yang berumur diatas pendidikan formal, akan diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).



![]()
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, SPM memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Oleh karena itu, implementasi SPM tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknokratis, tetapi juga sebagai wujud konkret akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pendidikan.


![]()
Pelaksanaan SULINJAR (Survey Lingkungan Belajar) melalui Asesmen Nasional (AN) sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kondisi, iklim, dan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan kepala sekolah di satuan pendidikan.


![]()
Dalam pemenuhan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik penunjang mutu kualitas pembelajaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pembangunan dan penanganan kondisi fisik bangunan pada satuan pendidikan yang tersebar di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan data sebagai berikut :



- Sesuai amanat Bupati Bogor dalam meningkatkan akselerasi dan efektifitas pelayanan publik. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyelenggarakan program Roadshow Pelayanan Publik yang mengarah kepada pelaksanaan pelayanan di 40 Kecamatan, dengan memboyong seluruh tim pelayanan dengan target pengguna layanan dari kalangan tenaga pendidik dan kependidikan.


![]()
2. selaku pemangku kebijakan layanan pendidikan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 129 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Dengan dasar tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meluncurkan program pengembangan sistem Pendidikan Dalam Data (PENTA)dengan harapan tercapainya pemetaan dan pemerataan penyebaran tenaga pendidik dan kependidikan di seluruh satuan pendidikan dengan tujuan pemaksimalan layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

![]()
3. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Salah satu wujud konkret dari inovasi tersebut adalah peluncuran PEPES Online (Pelayanan Publik Perbaikan Ijazah Siswa Online). Layanan ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan, dalam mengakses informasi tentang layanan perbaikan ijazah rusak, atau terdapat kesalahan penulisan data tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.
Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan efisiensi pelayanan, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

![]()
- Siswi SMPN 2 Parung berhasil meraih gelar juara tingkat Provinsi, sekaligus mewakili Jawa Barat pada pelaksanaan Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI) Tahun 2025.

2. Dafia Fadha Direja, siswa kelas 9E SMP Negeri 1 Jonggol, yang berhasil meraih Juara Kategori Duta Wisata Nasional dalam ajang Grand Final Indonesia Model Competition 2025.

3. Berlaga di Lomba Pidato Kebangsaan Kemendagri tingkat Nasional, dua siswi SMP Negeri 1 Cibinong berhasil membawa pulang gelar juara.

4. Siswi Al-Azhar Syifa Budi Cibinong Meraih Juara 2 Nasional Lomba Menggambar Ekspresi FLS3N 2025 tingkat Nasional jenjang SD/MI.

5. SMP Al Azhar Syifa Budi Cibinong berhasil mengharumkan nama Bangsa Indonesia di Kancah Internasional dengan berhasil meraih mendali emas, dalam World Dance Festival Competition 2025 yang diselenggarakan Sejong University, Seoul, Korea Selatan.

