Tapsel, Demokratis
PT. Angincourt Resources (PT. AR) yang bergerak di bidang pertambangan dan produsen emas serta perak di wilayah kerja Dusun Adian Nasonang, Desa Sihuik-kuik, Kecamatan Angkola Selatan, Sumatera Utara, didemo oleh Masyarakat Adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu, Selasa (10/1/2023) lalu.
Pasalnya, perusahaan PT. AR yang berdiri sejak 14 April 1997 yang berkantor pusat di Pondok Indah Office Tower 2, 12 th Floor, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA Jakarta diduga kuat belum berkoordinasi terkait alas hak/perizinan kepada pihak Kekuarian/Kedwanan Losung Batu.
Dikomandoi Raja Losung Batu Asalsalah Harahap, ST puluhan massa pendemo mengatasnamakan dari Kekurian/Kedewanan Negeri Losungbatu menyampaikan aspirasi. Massa mulai berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB dan bergerak menuju basecamp. Sementara untuk menghindari hal yang tak terduga pihak keamanan melakukan portal di gerbang bascamp PT. AR.
Aksi di palang pintu gerbang yang juga dijaga ketat oleh personel Sabhara Polres Tapsel ini dalam orasinya Asalsah menyampaikan lima tuntutannya, yakni:
Meminta penjelasan PT. AR terkait tanah ulayat Kekurian/Kedewanan Negeri Losungbatu.
Meminta PT AR untuk menghentikan semua kegiatan operasional tambang emas oleh PT AR di lokasi Tanah Adat/Tanah Ulayat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu yang berlokasi di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan alasan karena tidak ada komunikasi dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Losung Batu.
Lebih lanjut disampaikan dalam orasinya bahwa setelah ada komunikasi dengan masyarakat Adat Kedewanan Negeri Losung Batu, maka PT. AR agar memberdayakan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kekuriaan/Kedwanan Negeri Losung Batu.
Sementara itu penjelasan dari PT AR terkait adanya ganti rugi lahan atau apapun bentuknya harus melalui Kekurian/Kedewanan Negeri Losung Batu.
Informasi dari PT. AR bahwa mereka sudah memverifikasi lahan bersama pemilik lahan yang dibenarkan oleh Kepala Desa Sihuik-huik, dan selanjutnya penjelasan PT. AR sudah mengantongi izin pinjam pakai dari kecamatan, tapi harus memverifikasi lahan jika sudah memberitahukan kepada masyarakat setempat.
Di dalam musyawarah antara PT. AR dengan tiga orang yang mewakili dari Masyarakat Hukum Adat, maka PT. AR menghubungi Uba Pasaribu sebagai Kepala Desa Sihuik-huik agar memberi penjelasan di forum dimaksud, namun Kades tidak datang.
Setelah melakukan dialog, massa pendemo dipersilakan masuk dengan menunjuk tiga orang perwakilan untuk bermusyawarah setelah mendapat izin dari perwakilan PT. AR yang disampaikan Kasat Sabhara Harun Manurung SH.
Musyawarah berlanjut sekitar dua jam dan akhirnya mendapat penyelesaian, PT. AR menyetujui tuntutan dengan jawaban akan disampaikan ke pimpinan PT. AR untuk mendapatkan hasil sempurna dari aksi damai Kekurian/Kedewanan Negeri Losungbatu.
Hadir dari kepolisian Polres Tapsel, Kasat Intel Polres Sibutar-butar, Lapor Angkola Selatan Ahmad Nasution, perwakilan PT. AR Siti Nasution (Public Relation), Irham Pasaribu (External Public Relations), Tomi (Security). Sekira pukul 15.00 WIB, massa pendemo membubarkan diri dengan tertib. (Abdullah Taufieq)