Jakarta, Demokratis
AsetKu, perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P), bersama Runcing Foundation memberikan beasiswa untuk membantu pendidikan puluhan anak yang kurang mampu. Siswa tersebut dikhususkan untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.
Data pemerintah mencatat, NTT, NTB, dan Papua berkontribusi sebesar 24,7 persen dari siswa putus sekolah di Indonesia. Siswa putus sekolah ini meliputi tingkat pendidikan wajib belajar.
Hal ini yang mendorong AsetKu berkontribusi membantu 50 anak yang kurang mampu melalui Program Beasiswa NusantaraKu bertajuk Kegiatan Amal Terangi Jalan Menuju Sekolah.
AsetKu bersama Runcing Foundation memberikan fasilitas berupa biaya sekolah, biaya hidup, akomodasi dan biaya kegiatan sebesar Rp200 juta bagi siswa kurang mampu di tiga wilayah tersebut untuk meningkatkan lingkungan hidup dan lingkungan belajar.
Program yang akan berjalan selama 2022 ini akan dimonitor langsung melalui berbagai kegiatan kunjungan ke sekolah-sekolah. Program Beasiswa ini juga diharapkan dapat menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi membantu anak di Indonesia yang kurang beruntung.
“Asetku berkomitmen untuk tidak hanya memberikan akses kemudahan dalam pelayanan finansial, namun juga turut serta berkontribusi terhadap pendidikan di Indonesia,” ujar Direktur Utama AsetKu Jimmi Adhe Kharisma, dalam keterangannya.
Jimmi mengatakan, AsetKu mengajak para lender untuk dapat berpartisipasi dalam menerangi jalan siswa-siswi untuk ke sekolah dengan cara mengikuti permainan yang interaktif pada aplikasi AsetKu.
Setelah mereka berhasil menyelesaikan permainan, untuk member platinum dan diamond, AsetKu akan mendonasikan dana mencapai Rp200 juta atas nama para lender sebagai bentuk apresiasi atas dukungan berkelanjutan mereka kepada AsetKu.
Selain menginformasikan program beasiswa, AsetKu juga mengumumkan telah menerima Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha terbit berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP123/D.05/2021 tertanggal 23 Desember 2021.
Status P2P berizin dari OJK ini akan menjadi validasi bahwa proses operasional yang berjalan di perusahaan akan berasaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dan akan selalu berada di bawah payung aturan OJK. Dengan diterbitkannya status berizin dari OJK, diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat kepada industri P2P lending di Indonesia. (Red/Dem)