Sukabumi, Demokratis
Polres Sukabumi menyebutkan masih ada puluhan warga yang menjadi korban kasus perdagangan orang, menyusul pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap empat tersangka dan mendapati korban sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sukabumi.
“Kami masih mengembangkan kasus TPPO ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada puluhan warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korbannya namun belum terungkap karena tidak adanya laporan,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda di Sukabumi, Jumat (3/6/2022).
Menurut Bimo, kasus perdagangan orang di kabupaten terbesar kedua di Jawa dan Bali ini masih banyak karena faktor ekonomi sehingga menjadi target para pelaku TPPO untuk menjalankan aksinya.
Biasanya modus yang digunakan oleh para tersangka seperti empat terduga TPPO yang baru saja ditangkap yakni dengan cara mengiming-iming para korban dengan bisa bekerja di Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya dengan upah atau gaji yang besar.
Banyak warga tergiur berangkat ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran walaupun belum tahu apa yang akan menimpa dirinya. Selain itu, para pelaku melakukan berbagai cara agar calon korbannya bisa direkrut.
Mereka berbohong kepada korbannya seperti akan diberangkatkan melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja yang legal sehingga korban merasa terjamin keselamatannya namun apa yang diucapkan para pelaku hanya omong kosong.
Seperti sejumlah korban mengaku dieksploitasi sebelum berangkat ke negara tujuan dan beberapa di antaranya ada yang juga menjadi korbann eksploitasi seks pelaku saat berada di penampungan.
“Tentunya untuk memberantas kasus TPPO ini merupakan tanggung jawab bersama khususnya masyarakat dan keluarga di mana keluarga harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan agar tidak ada kerabatnya yang ikut menjadi korban,” katanya.
Di sisi lain, Bimo mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini pihaknya menangkap empat tersangka berinisial CS (46) dan BR (28) sebagai perekrut, WN (29) sopir dan BM (56) pengurus penampungan.
Adapun barang bukti yang disita mulai dari dokumen kependudukan, paspor, handphone berbagai merk, buku tabungan, ATM serta mobil Toyota Rush yang digunakan untuk membawa korban ke penampungan di Tangerang, Banten. 13 korban TPPO seluruh merupakan perempuan mulai dari usia 27 sampai 48 tahun.
Perekrutan yang dilakukan tersangka dengan cara door to door atau dari rumah ke rumah.
“Tersangka kami jerat dengan itu dikenakan UURI Nomor 7 Tahun 2007 tentang TPPO yakni Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 yang ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta,” pungkasnya. (Iwan)