Pandeglang, Demokratis
Pungutan liar (Pungli) dana bantuan operasional (BOP) pondok pesantren (Ponpes) yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI membuat para pengelola Ponpes resah karena merejalela di Kabupaten Pandeglang.
Seperti yang diungkapkan oleh pengasuh Pondok Pesantren Nurulrohmah saat ditemui Demokratis di kediamannya, Sabtu (5/11/2020) di Kampung Bunut RT 11/06 Desa Cinoyong, Kecamatan Carita, Kabupaten Pendeglang, Banten. BOP yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI digunakan untuk keperluan penanganan Covid-19, seperti pembelian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan serta yang lainnya.
“Kalau juklak dan juknis kami tidak paham dan tidak mengerti. Sehingga dana belanja untuk untuk penanganan Covid-19 kami menitipkan kepada salah Ketua FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) Kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan yang diterima kali ini jumlahnya berbeda dengan yang sudah diterima sebelumnya. Jika sebelumnya anggaran yang diterima Rp 30 juta namun kali ini yang diterima hanya Rp 25 juta.
“Saya bingung untuk mengalokasikannya karena saya pihak pesantren hanya dikasih Rp 12 juta saja. Memang ketika melakukan pencairan di bank saya dengan bendahara, tetapi sesampainya di rumah, ada yang datang dan meminta uang sebesar Rp 8,5 juta, katanya untuk yang ngurus dari tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Ia sangat menyangkan tindakan oknum-oknum yang meminta uang tersebut sehingga penangan Covid-19 di Ponpes yang ia kelola dikhawatirkan tidak dapat berjalan dengan maksimal karena uang yang diterima tidak utuh.
“Makanya untuk sekarang bukan lagi Pancasila tapi panca saling kalau berbicara dengan yang terjadi saat ini di Kecamatan Carita saya mau tidak mau harus ikut cara mereka walaupun bertentangan dengan hati nurani, bahkan untuk laporan pertanggung jawaban pun pastinya saya berbohong karena tidak sesuai dengan kenyataan,” tambahnya sembari menyarankan agar menemui Ustadz TB Hanan pihak FSPP yang ada di Kecamatan Carita.
Di tempat terpisah, TB Hanan pengurus FSPP di Kecamatan Carita saat dimintai keterangan mengaku pihaknya tidak pernah menemukan pungutan liar tersebut dan sebelumnya juga sudah mengultimatum semua jajaran pondok pesantren agar jangan melakukan pelanggaran.
“Kalaupun benar ada terjadi kami selaku pengurus forum akan melakukan teguran dengan catatan dan menyuruh untuk mengembalikan uang tersebut, karena di pengadilan peraturan ada dua, mengembalikan atau diproses secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, uang yang dititipkan Rp 8,5 tersebut untuk keperluan pulsa dan jaringan sejumlah senilai Rp 3 juta dan untuk pembelian alat-alat penanganan Covid-19 Rp 5 juta.
“Dan tidak semua Ponpes itu menitipkan uangnya ke saya. Tolong diklarifikasi yah walaupun memang dalam hal ini saya adalah pengurus FSPP untuk kecamatan di Carita,” tambahnya.
“Mungkin itu yang bisa saya sampaikan karena seperti itu adanya. Mungkin karena mereka kurang biasa menerima pertanyaan dari bapak-bapak sekalian mungkin agar rancu kendengerannya. Terima kasih juga atas perhatiannya dari bapak-bapak sekalian saya yakin bapak juga menginginkan yang terbaik untuk kami selaku pengelola lembaga,” pungkasnya. (Marwan/Samsudin)