Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pungli SPP di SDN 002 Kelas Jauh, Ombudsman Tidaklanjuti Laporan Orangtua Murid

Kampar, Demokratis

Karena tidak ada respon positif terhadap laporan orangtua murid yang membuat laporan pungutan liar (Pungli) kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kampar Kiri Hilir dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh SDN 002 Kelas Jauh Rantau Kasih, akhirnya orangtua murid yang anaknya menjadi korban Pungli melaporkan kejadian ini kepada Ombudsman Perwakilan Riau.

Kejadian ini berawal saat salah seorang orangtua murid di SDN Kelas Jauh mengungkapkan Pungli SPP yang dilakukan pihak sekolah yang setiap murid diwajibkan membayar Rp 50 ribu setiap bulannya.

Wartawan Demokratis pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 002 Kelas Jauh Yeniasmiati SPd pada tanggal 13 Agustus lalu. “Itu adalah program komite sekolah,” katanya sambil menunjuk kepada komite sekolah.

Sedangkan ketika dikonfirmasi terkait dana BOS, pihak sekolah tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Selanjutnya, tanggal 20 Agustus 2018 orangtua murid menyampaikan adanya pungutan di SDN 002 Kelas jauh kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar. “Akan kita tindaklanjuti dan kita sampaikan kepada Kadisdik,” ujar Nandang Priyatna SPd selaku Kabid Dinas Pendidikan.

Karena tidak ada respon, orangtua pun kembali membuat laporan pada tanggal 14 Desember 2018, kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kampar. Namun jawaban dari dinas pendidikan itu-itu saja. “Nanti kita akan sampaikan,” ujar Ida lagi selaku Bidang Umum.

Begitu juga saat laporan disampaikan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kampar Kiri Hilir pada tanggal 2 Juli 2019. Semuanya tidak ada respon positif dan terkesan tidak mau tahu menahu.

Masyarakat akhirnya melaporkan kejadian kepada Ombudsman Perwakilan Riau melalui LBH Andala & Partners Law Office tanggal 28 Agustus 2019.

Selanjutnya hal ini pun langsung direspon oleh Ombudsman Perwakilan Riau dan memberikan penjelasan kepada wali murid. “Rapor anak bapak sudah dapat diambil di sekolah, dan kemarin tim pemeriksa sudah melakukan pertemuan dengan kepala sekolah SDN 002 Desa Rantau Kasih beserta jajaran. Untuk hasil pemeriksaan segera kami peroses,” ujar Melani sebagai anggota tim pemeriksa Bidang Pendidikan dari Ombudsman.

Orangtua yang anaknya sekolah di SDN 002 Kelas Jauh berharap agar pihak terkait memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SDN 002 Kelas Jauh Yeniasmiati SPd agar memberikan efek jera agar hal demikian tidak terulang lagi di kemudian hari. (AS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles