Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pemanggilan klarifikasi harta kekayaan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah, Selasa (21/1/2025).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa harta kekayaan Dedy dinilai janggal karena tidak sesuai dengan aset fisik dimiliki dengan laporan yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hari ini kita terbitkan surat undangan untuk klarifikasi kepada beliau. Alasannya karena menurut data yang kita dapat masih banyak harta yang signifikan jumlah kuantitas maupun nilainya yang belum kita lihat ada di LHKPN beliau,” ujar Pahala kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Pahala menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti sebagai bahan pemeriksaan. Data tersebut meliputi transaksi keuangan dari rekening atas nama Dedy, istrinya Sri Meilina, serta anaknya Lady Aurellia.
“Kita sudah dapat dari perbankan dan asuransi transaksi keuangan atas nama rekening beliau dan istri. Atas dua alasan itu kita bandingkan dengan LHKPN-nya, kita undang beliau untuk klarifikasi,” ucap Pahala.
Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memperoleh data tambahan dari asal kantor Dedy.
“Pada saat yang sama, kita komunikasi dengan Irjen Kementerian PU untuk sama-sama menambah data, informasi, termasuk kalau ada tindak lanjut yang perlu dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, nama Dedy Mandarsyah telah disebut-sebut dalam kasus suap proyek jalan yang melibatkan Kepala Satuan Kerja BPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar. Rahmat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2023.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, membenarkan bahwa nama Dedy juga muncul dalam kasus tersebut.
“Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” kata Herda saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024).
Tim Direktorat LHKPN KPK saat ini tengah menganalisis laporan harta kekayaan Dedy. Jika ditemukan kejanggalan, ia akan segera dipanggil untuk klarifikasi.
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy) akan segera kita panggil,” ujar Herda.
Selain dugaan korupsi, Dedy sebelumnya juga terseret dalam kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Luthfi. Penganiayaan dilakukan oleh sopirnya, Fadila alias DT, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Kasus ini bermula dari putrinya, Lady Aurellia Pramesti, yang tidak terima dengan jadwal piket dokter tersebut pada malam tahun baru.
Berdasarkan data LHKPN yang diakses pada Jumat (13/12/2024), Dedy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp9.426.451.869 per 14 Maret 2024. Kekayaannya meliputi satu unit mobil Honda CR-V seharga Rp450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, serta tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai masing-masing Rp200 juta dan Rp350 juta.
Selain itu, Dedy juga memiliki surat berharga senilai Rp670 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp6,7 miliar. Ia diketahui tidak memiliki utang. Istrinya, Sri Meilina, diketahui sebagai seorang pengusaha yang memiliki galeri batik dan tenun di Palembang. (Dasuki)