Tapteng, Demokratis
Acungan jempol layak dialamatkan ke personil Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Tanpa kenal lelah, korps baju coklat pimpinan Iptu Horas Gurning ini kembali menggelar operasi yustisi di Kecamatan Sukabangun, yang merupakan salah satu wilayah hukum Polsek Sibabangun.
Bekerjasama dengan Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Sukabangun, personil Polsek Sibabangun mengkampanyekan pemakaian masker, jaga jarak, cuci tangan dengan menggunakan sabun, serta menghindari kerumunan. Melalui operasi yustisi, warga yang di luar rumah dihimbau mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Operasi yustisi digelar di Jalan Simpang Tiga Desa Pulo Pakkat, Rabu (23/9/2020). Kegiatan yang merupakan salah satu langkah pengetatan adaptasi kebiasaan baru ini melibatkan Polri, TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Pengendara dan warga yang melintas diedukasi mematuhi protokol kesehatan.
“Tujuannya adalah penegakkan disiplin protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker,” kata Kapolsek Sibabangun, Iptu Horas Gurning.
Operasi yustisi yang digelar berhasil menjaring 125 pelanggar. Masyarakat dan pengendara yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa pengalungan papan bertuliskan “jangan tiru saya tidak memakai masker”. Tidak hanya itu, sanksi lainnya berupa teguran lisan dengan menghafalkan empat protokol kesehatan diberlakukan.
“Ada juga tindakan bersifat edukatif dan membangun jiwa nasionalisme yang kita terapkan. Semoga sanksi ini dapat memberi efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan,” timpal Gurning.
Banyaknya pengendara dan masyarakat yang terjaring akibat tidak memakai masker, membuktikan tingkat kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas, masih rendah. Di samping tidak memiliki, banyak pelanggar yang terjaring menyimpan masker di dalam kantong celana. Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Sukabangun membagikan ekitar 100 pcs masker kepada masyarakat.
“Ini yang harus kita ubah, sebagaimana ketentuan dari adaptasi kebiasaan baru. Semuanya itu untuk penanggulangan sekaligus pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona,” sebut Camat Sukabangun, Parulian Lubis, yang didampingi Kepala Puskesmas Sukabangun dr Juara Sianturi dan Sertu HK Siregar dari Koramil 04 Pinangsori.
Parulian menerangkan, di samping menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari kerumunan, memakai masker adalah cara paling efektif untuk mencegah penularan virus Corona. Hasil penelitian membuktikan, memakai masker saat di luar rumah dengan cara yang benar mampu mencegah penularan virus corona antar manusia.
“Namun perlu juga kita fahami, penggunaan masker di ruang publik perlu ditunjang praktik jaga jarak aman dan tidak bergerombol,” tukas Parulian.
Untuk pelaku usaha, pengelola tempat dan fasilitas umum, mantan Lurah Albion Prancis ini berpesan agar selalu menyediakan tempat cuci tangah (hand sanitizer). Yang melanggar bisa dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan penertiban seperti penghentian sementara kegiatan atau usaha.
“Mari sama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat berada di luar rumah,” tukasnya. (MH)