Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Putusan MK, KPUD 50 Kota Sosialisasi Berbagai Elemen Masyarakat

Limapuluh Kota, Demokratis

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Limapuluh Kota Sosialisasi bahwa KPUD tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Gedung Sago Bungsu, Senin (26/8/2024) tersebut mengundang berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, awak media, dll.

Dalam pemaparannya KPUD menerangkan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

Untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten/Kota tersebut.

Penghitungan Akumulasi Suara sah Jumlah DPT untuk mengukur persentase. Akumulasi Suara sah pemilu Jumlah sura sah = 8,5% X 312.888 = 18.181.

Putusan MK tersebut sekaligus mereduksi UU Pemilu sebelumnya yang mensyaratkan Calon Kepala daerah harus memiliki dukungan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Minimal 20% Suara Sah Pileg 2024.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Syarat Pencalonan

1.Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat (SK) (sipol)

  1. Keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten (SK) (sipol)
  2. keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model PERSETUJUAN.PARPOL.KWK (hard & soft)
  3. Surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model PENCALONAN.PARPOL.KWK (hard & soft)
  4. Surat Pernyataan Calon (hard & soft)
  5. Daftar Riwayat Hidup (hard & soft)
  6. Naskah Visi, Misi, dan Program (bisa hard)
  7. Dokumen syarat calon (Soft)
  8. Dokumen Syarat Calon
  9. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit (yang difasilitasi KPU dan dibuat oleh calon)
  10. Surat Keterangan Tidak pemah di Pidana Dari PN
  11. Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya (PN) 4. Surat Keterangan Tidak sedang memiliki tanggungan hutang (PN)
  12. Surat Keterangan Tidak Dinyatakan Pailit (PN)
  13. SKCK dari kepolisian
  14. Tanda terima laporan harta kekayaan (LHKPN) dari KPK
  15. Fotokopi ijazah SMA sedrajat, dan terakhir untuk pencantuman gelar
  16. Patakara Tahunan 5 Tahun Terakhir, Surat keterangan tidak memiliki tunggakan (kantor
  17. Fotokopi KTP el.
  18. Daftar riwayat hidup calon
  19. Pas foto terbaru calon
  20. Naskah Visi dan Misi dan program pasangan calon yang sesuai dengan program pemerintahan.

14. Surat pengunduran diri. (RH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles